Badrus Disuruh Teman Karib Jual Narkoba Sabu-sabu di Jombang

, Jurnal – Moch. Badrus Soleh (29) warga Desa Johowinong, Mojoagung, Jombang dibekuk polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Dari tangan sopir itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 15 gram sabu yang siap untuk diedarkan kepada para pelanggannya di Jombang.

Badrus mengaku disuruh menjual sabu oleh teman karibnya, Fery yang kini mendekam di salah satu di wilayah Jawa Timur.

“Jual sabu karena disuruh teman yang ada di dalam lapas,” ucap Badrus di hadapan polisi, Rabu (10/2024).

Pria lajang itu menyebut, ia dihubungi oleh teman kecilnya dari dalam lapas. Ia diminta untuk mengambil sabu-sabu yang diranjau di tempat yang ditentukan.

“Sabu-sabu itu saya ambil lalu saya edarkan kepada orang-orang kampung. Pembelinya muda,” katanya.

Menurut Badrus, per gram sabu-sabu itu dibeli dari Fery Rp1.200.000. Lalu dijual lagi dalam kemasan paket hemat (paket) dengan harga Rp200.000 per paket.

“Saya edarkan sistem ranjau di pinggir-pinggir jalan, dimasukkan bekas bungkus rokok agar tidak diketahui oleh orang lain,” katanya.

Dari bisnis haram itu, pria yang memiliki tato di lengan tangan itu mengaku mendapat keuntungan Rp400.000 per gram. “Uangnya saya pakai judi slot,” akunya.

Di hadapan polisi, Badrus beralasan baru dua kali transaksi dengan sahabat karibnya. Adapun sistem pembayaran dilakukan dengan cara transfer.

“Baru dua kali transaksi, setelah itu ditangkap Pak Polisi ini. Menyesal, gak mau mengulangi lagi,” kata pemuda berambut panjang ini.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan, Badrus dibekuk buahnya pada Senin (8/1/2024) selepas subuh, pukul 05.00 WIB.

“Tersangka kami tangkap di rumahnya dengan barang bukti 15,13 gram sabu yang dibungkus plastik klip,” kata Komar, Rabu (10/1/2024).

Selain itu, polisi juga menyita plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,76 gram; 1 alat isap sabu beserta pipet kaca dan korek api gas; 4 skrop; 1 timbangan digital; 1 gunting; 1 Handphone dan tunai Rp300.000

“Jadi, selain menjadi , tersangka ini juga mengonsumsi narkotika sabu-sabu. Hasil tes urine positif sabu,” ujarnya.

Komar menambahkan, pihaknya masih mengembangkan pengakuan tersangka yang mendapat barang dari temannya di dalam lapas.

“Kami masih berupaya mengembangkan kasus ini. Jadi, selain pengakuan, kami juga mengecek pesan singkat di HP tersangka,” katanya.

Atas perbuatannya, Badrus kini meringkuk di penjara. Ia dijerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman 20 tahun penjara.

Dapatkan update menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com