Jombang, Jurnal Jatim – Moch Hasan Syafi’i alias Daim terdakwa perkara pembunuhan terhadap kepala biro (Kabiro) media online di Jombang terancam hukuman mati.
Hal itu diketahui setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu (27/12/2023) sore.
Surat dakwaan dibacakan langsung oleh JPU Andie Wicaksono. Bapak dua anak tersebut didakwa 3 pasal alternatif.
Pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kedua, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dan yang ketiga, pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
“Seperti yang diungkapkan majelis hakim tadi (kepada Daim di persidangan), pasal 340 maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ucap Andie.
Baca Berita Lainnya: Nyawa Wartawan Jombang Melayang di Tangan Tetangga, Motif Dendam
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa terdakwa dengan sengaja dan direncanakan melakukan pembunuhan terhadap korban Sapto Sugiyono di depan rumahnya, Jalan KH Mimbar, Dusun Sambongduran, Desa Jombang, Kamis (14/9/2023).
Aksi pembunuhan terhadap Kepala Biro Media Online kabaroposisi.net itu dilakukan dengan cara menembak tubuh korban dengan senapan angin sebanyak 2 kali.
Daim juga memukul kepala korban sebanyak 5 kali tepat di kepala sebelah belakang. Pemukulan itu dilakukan terdakwa untuk memastikan korban meninggal dunia.
“Akibat perbuatan terdakwa tersebut, Muhammad Sapto Sugiyono mengalami luka tembak pada dada sebelah kiri dan luka robek pada bagian kepala yang mengakibatkan Muhammad Sapto Sugiyono meninggal dunia,” ujarnya dalam surat dakwaan yang dibacakan Andie.
Untuk diketahui, sidang pembacaan dakwaan digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu (27/12/2023) sekitar pukul 15.35 WIB.
Persidangan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa dengan didampingi hakim anggota Muhammad Riduansyah dan Putu Wahyudi.
Daim sendiri mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas II B Jombang, tempatnya ditahan selama ini. ia didampingi 2 Penasihat Hukum dari pos bantuan hukum (Posbakum) PN Jombang Yakni Eko Wahyudi dan Faruq. Sedangkan, pihak JPU dihadiri Andie Wicaksono dan Aldi Demas.
Daim membunuh Sapto pada Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. Sembari menenteng senapan angin, ia menghampiri korban yang duduk di depan rumahnya. Rumah mereka bersebelahan di Dusun Sambongduran Kecamatan Jombang.
Daim langsung menembak Sapto. Kemudian bapak dua anak itu memukuli kepala korban dengan palu.
Kabiro media online tersebut pun terkapar bersimbah darah di samping rumahnya. Untuk memastikan korban tewas, pelaku kembali memukuli kepalanya dengan palu.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com