Jombang, Jurnal Jatim – Bawaslu Jombang akan menyiagakan ribuan orang pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 14 Februari 2024 dengan honor menggiurkan.
Honor cukup banyak akan didapat petugas setelah mereka melaksanakan tugas sebagai pengawas TPS di desa.
Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Jombang, Dafid Budiyanto, menjelaskan, pengawas TPS bakal mendapatkan honor cukup menggiurkan yakni Rp1 juta per orang.
“Kalau Pemilu 2019 honor pengawas TPS sebesar Rp500 ribu. Tapi di Pemilu 2024 ini honor pengawas naik menjadi Rp1 juta per orang,” kata Dafid kepada wartawan di Jombang, Sabtu (23/12/2023).
Dalam satu pekan ke depan Bawaslu Jombang membuka kesempatan bagi warga Jombang, untuk menjadi pengawas TPS dengan jumlah kebutuhan sebanyak 3.858 petugas.
“Pendaftaran mulai tanggal 2 hingga 6 Januari 2024,” ujar Dafid.
Teknik pendaftaran langsung ditangani oleh Panwascam di masing-masing kecamatan. Adapun syarat mendaftar yakni usia minimal 21 tahun dan paling rendah ijazah SMA sederajat.
Calon pengawas TPS wajib melampirkan tes hasil kesehatan saat mendaftar. Cek kesehatan tersebut meliputi tes gula darah, kolesterol, serta tensi atau tekanan darah.
Sebagai langkah awal, Bawaslu Jombang melakukan sosialisasi dengan mengundang tokoh masyarakat, ormas, serta organisasi mahasiswa di salah satu hotel di daerah setempat pada Sabtu (23/12/2023).
Dafid mengatakan Bawaslu akan melakukan seleksi baik secara adminitrasi maupun wawancara bagi pelamar pengawas TPS.
Bawaslu Jombang menargetkan pegawas TPS yang berintegritas serta mampu menjalankan tugas dengan baik. Pasalnya, pengawas TPS memiliki peran penting dalam pengawasan saat pemungutan serta perhitungan suara.
Tugas pengawas TPS yaitu melakukan pengawasan dengan rinciannya, satu TPS, satu pengawas. Pengawas TPS juga bertugas menyelesaikan permasalahan yang ada di TPS tersebut.
Pengawas TPS juga punya kewenangan menyampaikan keberatan ketika terjadi proses yang tidak sesuai prosedur. Selain itu juga bisa meluruskan ketika terjadi masalah.
“Harapan kami semua permasalahan yang muncul di TPS bisa diselesaikan di situ. Yakni antara KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara), saksi, serta pengawas,” kata Dafid.
Lebih lanjut Dafid mengatakan Pengawas TPS akan bekerja selama satu bulan. Yaitu, 23 hari sebelum pencoblosan dan tujuh hari setelah pencoblosan.
“Pengawas TPS akan kami lantik pada 22 Januari 2024,” tandas Dafid.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com