Jember, Jurnal Jatim – Pelarian SA seusai menusuk pasutri (pasukan suami istri) penagih utang di rumahnya Jember akhirnya terhenti.
Pria 40 tahun itu telah ditangkap Satreskrim Polres Jember di tempat persembunyiannya di Bali. Dia kini mendekam di sel tahanan polres setempat.
SA dijerat dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan.
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais, Sabtu (4/10/2023).
Abid menjelaskan kronologi kejadian penusukan yang dilakukan oleh SA terhadap Pasutri SH dan istrinya NR di Dusun Sucopangepok, Jelbuk.
“Kedua korban SH dan NR ditusuk tersangka dengan pisau belati,” katanya.
Insiden penganiayaan terjadi ketika SA merasa kesal saat SH datang bersama istrinya NR kerumahnya untuk menagih utang.
Ketika ditagih utang di rumahnya, SA marah bahkan sempat membanting handphone milik SH.
Karena tersulut emosi yang memuncak, SA mengambil sebuah pisau belati di dalam rumahnya lalu menusukkan ke tubuh SH dan NR.
Akibatnya, SH mengalami luka pada perut, jari sebelah kiri dan luka pada kepala akibat sabetan pisau sedangkan istrinya NR mengalami luka di perut akibat kena tusukan pisau.
“Setelah menganiaya sepasang suami istri tersebut, SA melarikan diri,” katanya.
Kejadian itu sempat menggemparkan warga sekitar Dusun Sucopangepok tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jember.
Petugas kepolisian langsung bergerak mendatangi lokasi dan juga mencari pelaku. Belum sebulan menjadi buron, SA ditangkap polisi di tempat kosnya yang berada di Kecamayan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.
“Tim Kalong Satreskrim segera melakukan pengejaran setelah mendapatkan laporan kejadian, dan tersangka berhasil kami tangkap di Bali,” kata Abid menandaskan.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com