Surabaya, Jurnal Jatim – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Antam digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi yang dihadirkan yakni General Manager Abdul Hadi Avisiena, Nuning Septi Manager Retail, Asisten Manager Tomy, Ramadhan Putra dan Supervisor Deny Mardiana dan Roby legal Junior.
Dalam keteranganya saksi Abdul Hadi Avisiena menjelaskan di Surabaya 1 ada 2 butik untuk transaksi penjualan retail atau emas.
Ia menyebut bahwa pengiriman di Surabaya 1 ada kelebihan penyerahan emas Antam dari terdakwa Endang Kumoro Kepala Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 dan Misdianto pegawai outsourcing bagian adminitrasi kantor atau Back Office Logam Mulia Butik Emas Surabaya 1 dan Ahmad Purwanto General Trading and Manufakturing Service PT Antam Pulo Gadung Jakarta ke Eksi Anggraeni.
“Ada kelebihan penyerahan emas, meskipun penjualan tinggi, kita tidak memberikan diskon. Harga sama, internasional,” jelasnya.
Dilanjutkan, untuk stok opname PT Antam guna mengkroscek seluruh galeri dilakukan per tiga bulan sekali. Sistem penjualan juga cash and carry.
“intinya ada uang kami melayani pembelian,” tambahnya.
Sementara itu saksi Nuning selaku Manager Retail, ditanya oleh pengacara Endang Kumuro, Sentot Panca Wardhana, terkait perkara yang sudah berjalan.
Apakah perkara ini sama dengan perkara yang ada di pengadilan negeri Surabaya beberapa bulan yang lalu atau seperti apa?
“soalnya seingat saya Endang Kumoro pernah disidang di pengadilan Negeri jalan Arjuna terkait Perkara PT Antam juga,” tanya Sentot.
“iya, benar, “jawab saksi.
“Apakah kelima saksi ini juga pernah jadi saksi di pengadilan negeri Surabaya, terhadap Endang Kumoro?,” tanya Sentot lagi.
“iya benar dari lima saksi ini yang pernah jadi saksi di PN arjuna, hanya satu yang tidak pernah jadi saksi,” timpal saksi.
Berarti dari saksi sekarang ini empat yang pernah jadi saksi,’ Apakah yang disidangkan di tipikor dengan yang disidangkan di pengadilan negeri Surabaya itu perkaranya sama,” tanya Sentot.
Ke empat saksi mengatakan, “Iya benar, “jawabnya.
Diketahui, Endang merupakan satu dari tiga terdakwa lainnya yang didakwa melakukan korupsi emas seberat 152,8 Kg senilai Rp92,2 miliar milik PT Antam TBK.
Tiga orang terdakwa itu antara lain pegawai BELM Surabaya I Achmad Purwanto dan Misdianto. Sedangkan sang broker alias makelar, adalah Eksi Anggraeni.
Ketiga terdakwa pertama, ketika itu masih sebagai pegawai PT Aneka Tambang (Antam) yang menjual emas di bawah harga resmi perusahaan pelat merah tersebut. Sedangkan Eksi, diketahui yang menampung barang berupa emas itu.
Jaksa penuntut umum Derry Gusman dalam dakwaannya menjelaskan, Endang bersama Purwanto dan Misdianto selaku administrator BELM Surabaya I memberikan fasilitas kepada Eksi selaku broker untuk menjualkan emas kepada pembeli di bawah harga resmi. Ketiganya, menyerahkan emas kepada Eksi melebihi faktur penjualan.
“Mengakibatkan kekurangan emas seberat 152,8 kilogram di BELM Surabaya I,” ujar jaksa Gusman saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/8/2023).
“Perbuatan ketiga terdakwa juga memperkaya Eksi Anggraini kurang lebih Rp90,6 miliar,” katanya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.