Lamongan, Jurnal Jatim – Kasihumas Polres Lamongan IPDA Anton Krisbiantoro menjelaskan berkas kasus penganiayaan anggota TNI telah dinyatakan lengkap atau P21 dan tahap 2 oleh Kejari setempat.
“Berkas sudah P21 dan sudah tahap dua,” kata Anton dalam keterangannya, Sabtu (30/9/2023).
Terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan anggota TNI berinisial DG (31), di kecamatan Babat Kabupaten Lamongan itu berinisial MO (26) warga kecamatan Modo, Kabupaten setempat.
Anton menjelaskan, sebelum penganiayaan terjadi, para pelaku termasuk MO yang merupakan anggota salah satu perguruan silat di Lamongan terus melakukan provokasi tetapi korban tidak melawan.
“MO adalah pelaku penabrak korban dengan sepeda motor Honda Beat warna biru setelah tersungkur dari sepeda motor pelaku dibacok oleh pelaku lain,” kata Anton.
Akibat penganiayaan yang terjadi pada Senin (17/7/2023) sekitar pukul 02.00 WIB tersebut, korban mengalami luka di bagian pinggang dan pergelangan tangan kiri akibat sabetan celurit.
Pelaku harus bertanggungjawab atas penganiayaan yang terjadi di depan koperasi Artha mandiri di Jalan Babat Jombang Kelurahan Banaran Kecamatan Babat Lamongan tersebut.
Anton menegaskan bahwa tidak ada tindakan penyidik satreskrim Polres Lamongan yang salah tangkap dalam kasus itu.
Disebut Anton, semua sudah sesuai prosedur, penyidik pun sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka MO.
“Atas perannya dalam penganiayaan itu MO dijerat dengan pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau turut serta melakukan penganiayaan,” tutupnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.