Nganjuk, Jurnal Jatim – Satreskrim Polres Nganjuk menangkap dua warga Jombang yang melakukan penganiayaan dengan melukai leher korban karena tidak terima ditegur.
Pelaku adalah Samsul Maarif (35) dan Joko (48). Keduanya merupakan warga Kecamatan Perak, Jombang.
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Fatah Meilana membenarkan penangkapan kedua pelaku.
Ia mengungkapkan polisi menangkap mereka setelah menerima laporan korban inisial Kh (53) warga Kecamatan Bandarkedungmulyo Jombang.
“Benar, kedua terduga pelaku telah kami amankan di Polres Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (19/9/2023).
Fatah mengatakan penganiayaan itu terjadi di salah satu kafe di Dusun Kedungrejo, Desa Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, pada Kamis (14/9/2023).
Kedua pelaku itu melakukan penganiayaan secara bersama–sama atau pengeroyokan kepada korban hingga mengakibatkan luka gores akibat sabetan pecahan botol pada leher sebelah kiri.
“Mereka (pelaku) sudah diamankan di rutan Polres Nganjuk, kesimpulan sementara pelaku tidak terima ditegur korban karena telah berbuat tidak senonoh kepada istri korban,” ujarnya.
Fatah menegaskan kedua pelaku saat ini telah dilakukan proses lidik sidik lebih lanjut. Mereka akan dihadapkan pada hukum dan akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang berpotensi menghadirkan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan, jika terbukti bersalah.
Lebih jauh, Fatah berharap bahwa kasus itu akan menjadi pelajaran bagi semua pihak, namun demikian pihaknya akan terus berusaha memberikan keadilan kepada korban dalam proses hukum yang berjalan.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com