Surabaya, Jurnal Jatim – Didakwa mengkorupsi emas seberat 152,8 Kg senilai Rp92,2 miliar milik PT Antam TBK, tiga orang terdakwa mantan pegawai Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I diseret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya.
Mereka tidak sendiri, keempatnya menjalani sidang perdananya bersama sang makelar di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Selasa (29/8).
Keempat terdakwa itu antara lain mantan Kepala BELM Surabaya I Endang Kumoro dan dua bekas anak buahnya, Achmad Purwanto dan Misdianto. Sedangkan sang broker alias makelar, adalah Eksi Anggraeni.
Ketiga terdakwa pertama, ketika itu masih sebagai pegawai PT Aneka Tambang (Antam) yang menjual emas di bawah harga resmi perusahaan pelat merah tersebut. Sedangka Eksi, diketahui yang menampung barang berupa emas itu.
Jaksa penuntut umum Derry Gusman dalam dakwaannya menjelaskan, Endang bersama Purwanto dan Misdianto selaku administrator BELM Surabaya I memberikan fasilitas kepada Eksi selaku broker untuk menjualkan emas kepada pembeli di bawah harga resmi. Ketiganya, menyerahkan emas kepada Eksi melebihi faktur penjualan.
“Mengakibatkan kekurangan emas seberat 152,8 kilogram di BELM Surabaya I,” ujar jaksa Gusman saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/8/2023).
Endang bersama dua anak buahnya berupaya menyembunyikannya. Mereka memanipulasi laporan harian stok emas kepada kantor pusat PT Antam.
“Seolah-olah tidak terdapat kekurangan stok emas Antam di BELM Surabaya I,” ujarnya.
Menurut JPU, dengan memberikan fasilitas kemudahan kepada terdakwa Eksi untuk menjual emas di bawah harga resmi, ketiga terdakwa mendapat hadiah dari makelar tersebut.
Endang mendapatkan mobil Toyota Innova, uang Rp 60 juta dan emas 50 gram. Sedangkan kedua anak buah Endang juga mendapatkan hadiah. Purwanto menerima Rp 270 juta dan Misdianto mendapat mobil Toyota Innova, Rp 515 juta dan SGD 22.000.
“Perbuatan ketiga terdakwa juga memperkaya Eksi Anggraini kurang lebih Rp90,6 miliar,” katanya.
Kekayaan Eksi itu didapat dari menjual emas dari harga resmi. Eksi dibantu dengan para terdakwa yang meyakinkan pembeli dengan mengatakan harga murah itu merupakan harga diskon.
Salah satu pembeli yang membeli emas murah melalui Eksi adalah Budi Said. Budi ketika itu membeli 20 kilogram seharga Rp 10,6 miliar.
Eksi menjual emas kepada Budi dengan harga Rp 530 juta per kilogram. Harga tersebut di bawah dari harga resmi yang ketika itu Rp 596 juta per kilogram.
Seharusnya, dengan membayar Rp 10,6 miliar, Budi hanya mendapatkan 17,6 kilogram emas saja.
Pengacara terdakwa Endang, Sentot Panca Wardhana keberatan dengan dakwaan jaksa. Dia mengajukan eksepsi.
Sentot mengatakan bahwa kliennya seharusnya tidak diadili. Sebab, Endang bersama dua terdakwa lain sudah pernah diadili untuk perkara yang sama. L
Endang bersama Purwanto dan Misdianto pernah disidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas laporan penipuan jual beli emas kepada Budi Said.
“Endang telah menjalani hukuman dengan perkara yang perkara yang sama. Pelapornya dulu Budi Said dan sekarang Aneka Tambang ditarik ke ranah korupsi. Menurut saya, perkara ini ne bis in idem. Harusnya penyidik berhenti waktu itu,” tegasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com