Terkenal Licin, Tiga Pengedar Pil Koplo di Tulungagung Keok

Tulungagung, Jurnal Jatim – Tiga orang pengedar narkoba yang dikenal licin dalam menjalankan aksinya, akhirnya tak berkutik di tangan anak buah Kasatresnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto.

Mereka ditangkap petugas reserse narkoba pada Rabu (2/11/2022) lalu dengan jumlah barang bukti sebanyak 740 butir dobel L dan lainnya.

Kasihumas polres Tulungagung Iptu Anshori membenarkan anggota Satresnarkoba telah menangkap 3 pelaku pengedar narkoba jenis atau kerap disebut Pil Koplo.

Adapun ketiga pelaku yang diringkus adalah berinisial BS (29) asal Ringinpitu Kedungwaru dan HP (33) warga Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.

BS ini memiliki pekerjaan sebagai penjahit dan HP sehari-hari bekerja sebagai bangunan,” ujarnya, Minggu (6/11/2022).
Hasil interogasi terhadap kedua tersangka, diduga ada tersangka lain yang terlibat sebagai pemasok pil terlarang itu. Petugas pun melakukan upaya pengembangan.
Hingga di hari yang sama, berhasil menciduk pelaku inisial DI (35), kuli bangunan warga Desa Beji Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

“Pengungkapan kasus ini berawal informasi masyarakat adanya penjualan pil dobel L di wilayah Kecamatan Boyolangu,” katanya.

Informasi awal itu ditindaklanjuti petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku yang saat itu akan menjual narkoba jenis pil dobel L.

“Pelaku ini merupakan pemain lama yang sudah diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya mereka dapat ditangkap,” ucap Anshori.

Anshori menambahkan, hasil penangkapan terhadap BS dan HP diamankan barang bukti berupa 19 butir pil dobel L dalam bungkus warna coklat, 2 unit dan 3 bungkus rokok.

Sedangkan terhadap tersangka DI disita barang bukti berupa 730 butir pil dobel L, 2 buah botol plastik bekas bungkus pil dobel L, 2 buah tas, uang tunai Rp 100.000, 4 buah sobekan kertas , 1 buah kotak plastik transparan dan 1 unit ponsel.

Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah Polres Tulungagung dan dijerat dengan pasal Pasal 197 sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 KUHPidana.

Dapatkan update berita menarik hanya di , jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta Jurnaljatim.com