Jember, Jurnal Jatim – Perbuatan pria yang kerap memamerkan alat kelamin ke para mahasiswi di kawasan kampus Tegalboto, Jember Jawa Timur berakhir di jeruji besi.
Pria yang selama ini sering membuat resah kaum hawa berinisial NI (40) asal Dusun Glundengan, Desa Suci, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember. Ia ditangkap polisi pada pekan lalu.
Menurut keterangan Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, pelaku NI dibekuk anggota Satreskrim Polres Jember saat sedang beraksi pamer ‘gedang ijo‘ di kawasan kampus Tegal Boto, Jember.
“Pelaku kami amankan saat sedang beraksi di sekitar kampus,” kata Hery pada Minggu (27/11/2022).
Hery mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan oleh unit Reskrim, pelaku yang telah ditetapkan tersangka ini melakukan aksinya sejak 2021 atau sudah berlangsung sekitar satu tahun terakhir.
“Tersangka berpindah pindah tempat saat melakukan aksi dengan sasaran mahasiswi,” ujar Hery menjelaskan.
Modus perbuatan eksibisionis yang dilakukan oleh tersangka yaitu membawa bekal minyak goreng yang disimpan di sakunya.
Dalam aksinya, bekal minyak goreng tersebut dioleskan ke alat kelamin yang sebelumnya tersangka telah mencari perhatian korban dengan cara pura-pura memanggil.
“Modus tersangka dengan pura-pura memanggil korban. Saat korban menoleh ke arah tersangka, lalu tersangka menunjuk ke arah bawah sambil mengeluarkan alat vitalnya yang sudah diolesi minyak goreng,” ujarnya.
Setelah melakukan aksi tak senonoh itu, laki-laki asal Kecamatan Panti itu pergi. Lebih lanjut Hery mengatakan sudah ada sebanyak 7 korban yang membuat laporan ke Kapolres Jember. Korban rata-rata adalah mahasiswi.
“Sejauh ini laporan yang kami terima ada tujuh orang korban perempuan,” kata polisi dengan pangkat dua bungai melati emas di pundak ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku eksibisionis itu dijerat dengan pasal 36 KUHP Undang-undang Pornografi. “Ancamannya 10 tahun penjara, ” pungkas Hery.
Dalam ungkap kasus eksibisionis tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian, helm dan kendaraan sepeda motor berpelat nomor DK 2711 KZ yang digunakan sebagai sarana tersangka.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.