Pembahasan UMK Jombang Masuk Sidang Pleno, Disahkan Akhir November 2022

, Jurnal Jatim – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang akan disahkan pada akhir November 2022 ini. Penetapan nilai UMK akan menjadi acuan besaran nilai upah pada 2023 nanti.

Awal November pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang sedang mempersiapkan agenda pleno yang akan diikuti perwakilan dari berbagai pihak, perusahaan maupun pada 15 – 17 November mendatang.

Kepala Priadi mengatakan pihaknya akan menjalankan sidang pada pertengahan November nanti di Jogjakarta. Sebelum agenda tersebut Disnaker Jombang diundang oleh Pengupahan Provinsi , dengan agenda pembekalan untuk persiapan sidang Pleno.

“Kami sudah ketemu pengusaha, kami sudah bertemu serikat , kayaknya bahasanya sudah hampir sama,” kata Priadi ditemui di ruang kerja, senin (7/11/2022).

Priadi menegaskan, pihaknya belum bisa mengetahui gambaran besaran nilai upah Kabupaten Jombang pada 2023 nanti. Gambaran besaran upah baru bisa diketahui setelah pelaksanaan Sidang Pleno.

“Masih menggunakan , dan PP No 36 tahun 2021,” terangnya.

Mengenai prosentase kenaikan upah, Priadi juga belum bisa menggambarkan, karena data-datanya masih menunggu dari biro pusat Statistik. Priadi mencontohkan, upah tidak boleh melebihi batas atas. Nilai batas atas diambil dari rata-rata nilai konsumsi masyarakat Jombang, dikalikan jumlah rata-rata keluarga dibagi jumlah rata-rata penduduk Jombang yang bekerja.

Ia mengatakan, dalam sidang pleno nanti akan dibahas berapa nilai UMK Kabupaten Jombang. Hasil tersebut kemudian diusulkan kepada Gubernur. Jadi yang menetapkan besaran nilai UMK adalah Gubernur. Kalau nilai upah pada sebelumnya Rp2.654.000.

“Diumumkan pada 30 November dan ditetapkan pada Desember 2022, doakan semoga (upah) naik,” pungkasnya.

Sementara itu, buruh Jombang Yusuf Rofiudin mengatakan pada 2022 dirasa kurang cukup. Dirinya beralasan karena saat ini harga-harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan.

“Kurang cukup mas, karena harga-harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan,” ungkap Yusuf warga Desa Sumbermulyo, Jogoroto Jombang itu.

Dirinya berharap untuk penetapan upah pada tahun 2023 mengalami kenaikan. Tentu saja harap nyata disesuaikan dengan nilai inflasi kenaikan harga-harga kebutuhan poko.

“Naiknya yang sesuai dengan nilai kenaikan dari harga kebutuhan pokok,” harapnya.

Dapatkan update menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.