Pemkab Nganjuk Berikan Rekomendasi Pemanfaatan BBM Bersubsidi Sektor UMKM

Pemkab Nganjuk Berikan Rekomendasi Pemanfaatan BBM Bersubsidi Sektor UMKM
Sosialisasi Sektor di Nganjuk. [Istimewa]

Nganjuk, akan memberikan surat rekomendasi pemanfaatan BBM (Bahan Bakar ) bersubsidi sektor UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) di kabupaten setempat.

Asisten perekonomian dan pembangunan sekretariat daerah Judi Ernanto mengungkapkan Pemkab Nganjuk melalui -dinas teknis siap memfasilitasi masyarakat dalam bentuk memberikan surat rekomendasi pemanfaatan BBM bersubsidi.

Judi menyampaikan itu dalam sosialisasi Pemanfaatan BBM Bersubsidi Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Rabu (19/10/2022) di Ruang Rapat Anjuk Ladang.

Judi mencontohkan, Dinas Pertanian melalui Balai Pelatihan Pertanian atau BPP di setiap kecamatan berkoordinasi dengan Kepala Desa untuk merekomendasi petani yang memang berhak mendapat BBM bersubsidi.

“Juga para pelaku UMKM di Nganjuk nantinya bisa mendapat surat rekomendasi pemanfaatan BBM bersubsidi melalui Dinas Koperasi Kabupaten Nganjuk atau Disperindag Kabupaten Nganjuk,” kata Judi dihadapan para pelaku UMKM.

Terkait dengan sosialisasi pemanfaatan BBM bersubsidi, Judi menambahkan pentingnya menyampaikan -informasi kepada para pelaku UMKM terkait pemanfaatan BBM bersubsidi agar benar-benar tepat sasaran.

“Pertama, agar pelaku UMKM tidak mengalami permasalahan hukum di kemudian hari. Kedua, agar memahami semua regulasi yang ada di Pertamina,” kata Judi.

Perwakilan Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Kediri Mohamad Rizal mengatakan penerbitan surat rekomendasi tersebut sesuai Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 17 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

“Sesuai pasal 3 ayat (1) Peraturan BPH Migas 17/2019. Yakni pembelian BBM tertentu, konsumen harus mendapatkan surat rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah atau lain yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat rekomendasi dari Kepala Pelabuhan Perikanan atau Lurah/Kepala Desa,” ujarnya.

Dapatkan update menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News