Ponorogo, Jurnal Jatim – MAP (40) kembali ditangkap aparat kepolisian di Ponorogo, Jawa Timur. Ia merupakan residivis kasus pencurian di wilayah Tulungagung.
Belum lama bebas, MAP kembali berulah. Dia diduga kembali mencuri di rumah warga di Ponorogo dengan menyaru sebagai seorang pegawai PLN (Perusahaan Listrik Negara).
“Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Bulan Juni lalu baru keluar dari Lapas Tulungagung,” kata Kapolsek Sawoo, Polres Ponorogo, AKP Joko Suseno, Minggu (25/4/2022).
Ia mengatakan, MAP ditangkap pada Selasa (20/9/2022) atau sehari setelah melakukan pencurian di sebuah rumah warga di Desa Tumpakpelem, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Senin (19/9/2022) lalu.
Dalam melancarkan aksinya, pria asal Suka Makmur, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember tersebut menyamar sebagai pegawai PLN.
MAP berpura-pura menjadi seorang petugas PLN dengan memakai identitas palsu. Dia berkeliling mencari sasaran rumah yang sepi.
“Yang bersangkutan mencari rumah yang sepi, kemudian pura-pura memeriksa meter listrik. Ketika ada kesempatan, pelaku langsung masuk rumah korban dan mencuri uang dan barang berharga lainnya,” katanya.
Pelaku akhirnya sampai di rumah salah satu warga berinisial S, warga Desa Tumpakpelem Kecamatan Sawoo. Menurut Joko Suseno saat kejadian, pemilik rumah sedang menghadiri pernikahan keluarganya.
“Korban sedang menghadiri pernikahan kerabatnya. Di rumah hanya ada orang tua korban yang sudah lansia,” katanya
Korban baru mengetahui rumahnya dibobol orang saat pulang dan melihat kamar rumah berantakan, serta sejumlah barang berharga hilang.
“Korban langsung melaporkan kejadian pencurian itu kepada polisi,” katanya.
Mendapatkan laporan dari korban, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi menggali keterangan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Tidak butuh waktu lama, petugas kepolisian mengantongi indentitas pelaku. Hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap saat akan beraksi lagi ke rumah lainnya di Ponorogo.
“Kita amankan beserta barang bukti. Masih di wilayah Ponorogo saat akan beraksi di tempat lain,” ujarnya menambahkan.
Selain mengamankan pelaku MAP, polisi juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya sejumlah uang curian, handphone, sepeda motor, dan perhiasan diduga hasil kejahatan.
MAP yang bebas dari Lapas Tulungagung pada Juni lalu harus merasakan mendekam kembali di penjara akibat perbuatannya. Dia dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Apabila di persidangan terbukti bersalah, dipastikan MAP kedua kalinya mendekam di balik jeruji besi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan,” ujarnya berpesan. (*).
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com