Informasi Masyarakat, Pengedar Pil Koplo di Semampir Kediri Diborgol Polisi

Kediri, Jurnal – Pengedar pil koplo di wilayah Semampir, Kota Kediri, , dibekuk . Dari dua orang pelaku yang ditangkap, polisi mengamankan ratusan butir pil siap edar.

Pelaku yang ditangkap adalah MA (37) dan AS (38) warga Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Keduanya diringkus Unit Reskrim Polsek Kediri Kota.

“Kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kapolsek Kediri Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mustakim, Minggu (30/9/2022).

Menurut Mustakim, dari penangkapan kedua tersangka, pihaknya menyita barang bukti sebanyak 100 butir jenis pil dobel L atau yang kerap disebut pil koplo.

Awalnya petugas mendapatkan informasi di wilayah Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota Kediri terdapat peredaran berupa keras berbahaya jenis pil dobel L.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan ternyata benar informasi itu dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka MA.

“Tersangka MA ini tinggal di sebuah kos di Kelurahan Semampir. Tersangka diduga mengedarkan pil dobel L di wilayah Kelurahan Semampir,” ujar Mustakim.

Dari penangkapan MA polisi mengamankan barang bukti berupa 26 butir pil dobel L. Selain itu juga sebesar Rp75 ribu dan satu unit ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi.

“Tersangka MA kami lakukan pemeriksaan di kantor untuk dikembangkan kasusnya,” kata Mustakim.

Petugas melakukan interogasi kepada MA berhasil mendapatkan informasi jika dia membeli pil dobel L dari tersangka AS.

Tanpa pikir panjang, petugas melakukan penangkapan terhadap AS yang saat berada di rumahnya di Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo.

“Dari tersangka AS disita barang bukti pil dobel l sebanyak 74 butir, 1 pak plastik klip dan satu buah ponsel sebagai alat transaksi,” katanya.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Kediri Kota. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 196 ayat (1) Jo pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor: 36 Tahun 2009, Tentang .

“Ancaman hukuman pidana paling lama selama 10 tahun,” pungkasnya.

Dapatkan update menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com