Dana Cadangan Pilkada Tuban 2024 Dianggarkan Rp70 Miliar

Tuban, Jurnal Jatim – Dana cadangan untuk mendukung pelaksanaan , Jawa Timur tahun 2024 dianggarkan kabupaten setempat sebesar Rp70 miliar.

Nilai dana cadangan itu dianggarkan dalam dua tahun. Di antaranya yakni sebesar Rp40 miliar bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) pada 2022 dan Rp30 miliar di tahun 2023.

Besaran rencana dana cadangan Pilkada 2024 tersebut tertuang dalam nota keuangan rancangan peraturan daerah dan P-APBD 2022 dan Raperda tentang pembentukan dana cadangan.

“Untuk mencukupi kebutuhan dana pelaksanaan dan wakil bupati di tahun 2024, pembentukan dana cadangan yang direncanakan sebesar Rp 70 miliar,” kaya Aditya Halindra Faridzky, Jumat (26/8/2022).

Dikatakannya, pelaksanaan pilkada serentak di 2024 ini merupakan kegiatan di bidang politik yang bersifat strategis dan berskala besar. Termasuk, harus dilaksanakan dan kebutuhan pembiayaannya harus di cukupi dalam APBD Tuban.

“Pelaksanaan kegiatan Pilkada ini membutuhkan dana yang besar,” katanya.

Ketua DPD Golkar Kabupaten Jombang itu menyebut dana fantastis tersebut terutama dengan adanya kenaikan standar honorium penyelenggaraan dari kementerian keuangan. Dan kewajiban penerapan dalam tahapan pelaksanaannya.

“Pembiayaannya juga memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan mempertimbangkan agenda prioritas yang harus dilaksanakan dan dicukupi,” ujarnya.

Karena membutuhkan dana besar, Bupati Tuban menjelaskan kebutuhan pembiayaan Pilkada serentak tahun 2024 itu tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Sehingga Pemkab Tuban perlu melakukan penyisihan dana untuk membentuk dana cadangan tersebut.

“Tahapan penganggaran (dana cadangan, red) dilakukan beberapa tahapan. Yakni, tahap P-APBD tahun 2022 sebesar Rp 40 miliar. Kemudian, tahap APBD tahun 2023 sebesar Rp 10 miliar dan P-APBD tahun 2023 sebesar Rp 20 miliar,” katanya.

Sebab diketahui, pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati tanggal pemungutan suara pemilu serentak dan Pilkada serentak 2024. Pemilu akan digelar pada 14 Februari, dan Pilkada dihelat 27 November.

Keputusan itu diambil pada rapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022). Tiga pihak menyetujui usulan yang dibawa KPU dalam rapat tersebut.

mengusulkan rencana anggaran sesuai rencana anggaran biaya (RAB) sekitar Rp82 miliar. Kemudian pihak Bawaslu Tuban mengusulkan lebih dari Rp20 miliar untuk menyukseskan Pilkada serentak 2024.

Dapatkan update menarik hanya di Jurnaljatim.com, Kangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.