Kediri, Jurnal Jatim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Jawa Timur menahan oknum kepala desa (Kades) atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa Kras, Kabupaten Kediri tahun 2020.
Oknum Kades berinisial BSS tersebut ditahan selama 20 hari ke depan setelah Kejaksaan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dia) dari kepolisian, Kamis siang (12/5/2022) di Kantor Kejari setempat.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan Tahap Penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri di Rutan Polres Kediri selama 20 hari terhitung mulai 12 sampai 31 Mei 2022,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Roni dalam keterangan tertulis, Jumat (13/5/2022).
Pada tahap dua tersebut, penuntut umum pada kejaksaan negeri Kabupaten Kediri melakukan pemeriksaan terhadap tersangka juga barang bukti berupa dokumen-dokumen dan uang sejumlah Rp299.415.311 yang diserahkan oleh penyidik dari Polres Kediri.
“Dugaan korupsi yang dilakukan tersangka BSS sekitar Januari sampai Desember 2020 lalu,” ungkapnya.
Tersangka selaku Kades Kras Kecamatan Kras Kabupaten Kediri sekaligus menjabat sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa Kras Tahun Anggaran 2020 telah mencairkan dana kegiatan/belanja pemerintah desa sebesar Rp1.432.813.260 yang bersumber dari APBDes tahun 2020 sejumlah Rp1.811.970.000
Kemudian tersangka diduga menggunakan uang yang bersumber dari APBDes itu untuk kepentingan pribadi atau tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan desa Rp587.451.604.
Atas perbuatan tersangka tersebut, diancam dengan sangkaan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news dan akun instagram Jurnaljatim.com.