Kapolres Jombang Pastikan 2 Oknum Polisi Pukuli Sopir Jalani Kode Etik

Jombang, Jurnal – Kapolres Jombang, , AKBP Moh Nur Hidayat memastikan dua orang oknum polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap hingga viral di (medsos) akan menjalani kode etik meski kedua belah pihak telah damai.

Dua oknum polisi tersebut adalah AW (47) dan IM (41) anggota unit Turjawali Satlantas . Keduanya diperiksa Propam (profesi dan pengamanan) Polres setempat atas dugaan pelanggaran kode etik.

“Untuk anggota kami tetap dan kami pastikan tetap melaksanakan proses kode etik, bagaimanapun tindakan kekerasan itu tidak dibenarkan di luar konteksnya,” tegas Kapolres kepada wartawan, Senin (11/4/2022) kemarin di Mapolres setempat.

Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, etika kepolisian setidaknya memiliki empat lingkup.

Pertama, etika kenegaraan, yakni sikap moral Anggota Polri terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kebhinekatunggalikaan.

Kedua, etika kemasyarakatan, yakni sikap moral Anggota Polri yang senantiasa memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan mengindahkan kearifan lokal dalam budaya Indonesia.

Ketiga, etika kelembagaan, yakni sikap moral Anggota Polri terhadap institusi yang menjadi wadah pengabdian dan patut dijunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin dari semua insan Bhayangkara dengan segala martabat dan kehormatannya sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya.

Keempat, etika kepribadian, yakni sikap perilaku perseorangan Anggota Polri dalam kehidupan beragama, kepatuhan, ketaatan, dan sopan santun dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Anggota kepolisian yang melanggar kode etik tersebut dapat dikenai hukuman. Penjatuhan hukuman akan ditentukan setelah polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik diperiksa oleh Divisi Propam Kepolisian.

Kapolres menambahkan pelanggaran kode etik yang dilakukan dua oknum anggotanya itu akan dilaksanakan sambil berjalan dan juga telah ia laporkan kepada pimpinan.

“Untuk nanti kode etik sambil berjalan ya, ini nanti setelah ini kami tetap berjalan, kami laporkan ke pimpinan dan alhamdulillah nanti monggo (silahkan) untuk anggota tanggung jawab saya. Saya sebagai Kapolres tetap bertanggungjawab,” tegasnya.

Diketahui, sebuah video memperlihatkan dua oknum polisi memukul sopir viral di media sosial (Medsos), Sabtu (11/4/2022). Kedua pihak telah berdamai setelah dimediasi oleh Polres Jombang.

Insiden dugaan kekerasan yang dilakukan oknum polisi itu karena Sopir truk berinisial (AF) berasal dari Klaten, Jawa Tengah diduga melakukan kesalahan membawa barang muatan berlebihan.

Kapolres Jombang AKBP Moh Nur Hidayat, mengatakan, dua petugas dari anggota unit Turjawali Satlantas Polres Jombang berinisial (W) dan (I) melaksanakan tugas melakukan penindakan kendaraan yang melebihi atau tidak sesuai kapasitas di wilayah Jombang.

Tugas tersebut disebut Kapolres merupakan perintahnya karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait jalan yang dipicu karena kendaraan memuat barang secara berlebihan.

Pada saat menjalankan tugas itu, kedua polisi lalu lintas tersebut mendapati pengemudi truk yang membawa barang muatan dengan melebihi kapasitas.

“Mereka memang bertugas atas perintah dari saya, kejadian tersebut berada di Jalan Raya Jabon pada (11/42022) tepat pukul 10.30 WIB, dua anggota yang bertugas ini melihat kendaraan truk yang dikendarai (AF) terlihat kemudian mengejarnya,” kata Nur Hidayat di Mapolres setempat, pada Senin (11/4/2022).

Dalam pengejaran itu kemudian kendaraan berhenti hingga diduga terjadi tindakan kekerasan karena miss komunikasi atau kesalahpahaman. Aksi kekerasan tersebut terjadi di Jalan Basuki Rahmat tepatnya desa Jabon, Kecamatan Jombang kota.

Sementara sopir truk AF awalnya mengira dua petugas polisi tersebut sedang mengejar pengendara motor yang kebetulan berjalan berada di belakangnya.

“Saya masih laju terus, saya kira mereka mengejar pengendara motor yang ada di belakang, jadi saya laju terus hingga melampaui dua lampu merah,” jelasnya.

Setelah dua oknum anggota polisi berhasil menghentikannya, mereka meminta kunci truk pengendara dari kaca samping. Namun, AF berusaha mempertahankan kunci mobilnya.

“Polisinya minta kunci dari kaca sebelah, setelah membuka pintu kaca, pergelutan terjadi karena saya tidak mau memberikan,” katanya.

Aksi pertengkaran dua oknum anggota polisi dengan seorang sopir truk tersebut akhirnya berakhir secara damai dan kekeluargaan.

“Sudah damai, diakhiri secara kekeluargaan. Karena saya mengaku salah, dan mereka juga mengaku salah dan sudah saling memaafkan,” ujarnya.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.