Jombang, Jurnal Jatim – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya 7 tahun penjara pada sidang perkara kecelakaan maut di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (17/3/2022).
Terdakwa Tubagus Joddy melalui pengacara atau kuasa hukumnya, mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa tersebut. Sebab, tuntutan itu dinilai terlalu tinggi.
Kuasa Hukum Joddy, Siswoyo, mengatakan, pihaknya mengaku keberatan atas tuntutan jaksa yang dianggap terlalu tinggi. Meski, ia mengakui jika dalam perkara itu Joddy dianggap jaksa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaaan pertama.
“Dalam dakwaan mereka (jaksa) memasang pasal 311 (UU LLAJ). Itu artinya ada kesengajaan. Artinya mereka mengakui jika pasal 311 itu tidak terbukti,” kata Siswoyo ditemui usai sidang, Kamis (17/3/2022).
Menurut dia, dalam perkara itu jaksa mengakui jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana 310 ayat 4. Namun, itu justru cukup memberatkannya lantaran ancaman pidananya masih terlalu tinggi.
“Dari jaksa berpendapat bahwa ini masuk pada pasal 310 ayat 4. Ini yang kami keberatan karena ancaman atau hukumannya atau tuntutannya terlalu tinggi,” katanya menegaskan.
Pihaknya pun akan menyampaikan hal-hal yang dapat meringankan terdakwa dalam pledoi atau pembelaan pada pekan depan. Ia pun berharap hal tersebut nantinya dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa.
“Kami akan ulas dalam pledoi mendatang. Ada beberapa hal yang perlu kami ungkap, yang meringankan. Mudah-mudahan dapat menjadi pertimbangan yang baik bagi majelis untuk memberi putusan yang seadil-adilnya bagi terdakwa ini,” katanya.
Pada persidangan, sopir Vanessa Angel, Tubagus M Joddy dituntut pidana selama 7 tahun penjara oleh JPU Kejari Jombang. Ia dianggap secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua, melanggar pasal 310 ayat 4, dan pasal 310 ayat 2 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tantang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Sebagaimana dengan fakta hukum tersebut, untuk itu unsur-unsur pasal 310 ayat 4, dan pasal 310 ayat 2 terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatan terdakwa telah terpenuhi dalam delik unsur tersebut,” kata Jaksa Adi Prasetyo.
Perkara itu bermula dari artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Jalan Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.
Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.
Tubagus Muhammad Joddy, Sopir Vanessa Angel didakwa pasal berlapis oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang. Ia didakwa dengan dakwaan kesatu, pertama yakni pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.