Kurang Ajar, Residivis Tipu Warga Tulungagung Bermodus Dukun Pelaris

Tulungagung, Jurnal Jatim – Pelaku tindak pidana penipuan penggelapan dengan sebagai dukun pelaris di Tulungagung, berinisial LS (50) diringkus anggota Satreskrim Polres setempat.

Dalam aksinya, laki-laki asal JL. Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kota Waringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah tersebut diduga berhasil menipu korbannya di Tulungagung hingga puluhan jutaan rupiah.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan penggelapan dan ditahan di Mapolres Tulungagung,” kata Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, Minggu (3/10/2021).

Dikatakan Nenny, dalam melancarkan aksinya, modus pria paruh baya tersebut berpura-pura sebagai orang sakti atau dukun yang dapat memperlancar usaha korbannya atau pelaris.

Dengan segala tipu daya itu, akhirnya percaya ucapan tersangka yang saat itu juga menunjukkan kulit macan dan minyak Mbesawang dari Kalimantan.

“Setelah korban percaya, tersangka meminta mahar sebesar Rp7.000.000,” ungkap Nenny.

Selain membawa kabur tersangka, kata Nenny, tersangka juga menggondol sepeda korban dengan alasan meminjam untuk pergi ke temannya.

“Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian materil puluhan juta,” ucapnya.

Korban yang merasa ditipu, kemudian melaporkan ke Polres Tulungagung. Dari laporan itu, tim Resmob Satreskrim bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk tersangka disebuah kos di Kelurahan Banyudono, Kabupaten .

“Tersangka ditangkap oleh Timsus RMA Satreskrim Polres Tulungagung bersama Unit Resmob Polres Ponorogo pada Kamis (30/9/2021) lalu,” ujarnya.

Menurut Nenny, dari hasil pemeriksaan, tersangka adalah seorang pembalakan kayu di Kabupaten Sampit, Kalimantan Tengah beberapa tahun silam.

Dari penangkapan tersangka, didapati berupa, uang tunai senilai Rp977.000, sebuah helm, KTP, SIM, ATM beserta buku rekening, kartu BPJS, 2 buah dompet, 2 buah minyak mbesawang, 1 lembar kain warna hitam berisikan kulit macan, 1 lembar kain putih bertuliskan mantra rajah dan cincin akik.

“Uang dari aksi kejahatannya dibelikan 1 set soundsystem, handphone, dispenser, televisi 14 inci, antena, sarung, sajadah dan 2 buah tas punggung,” jelasnya.

Nenny menambahkan, sampai saat ini anggota Satreskrim Polres Tulungagung masih memburu penadah sepeda motor yang dijual oleh Tersangka.

“Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan penggelapan,” tutupnya.

 

Dapatkan update menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Hafid