Kesulitan Bikin Akta Anak, Warga Tuban Kirim Surat Terbuka ke Presiden

, Jurnal Jatim – Warga Tuban, Jawa Timur mengirimkan surat terbuka kepada Joko Widodo (Jokowi) meminta agar putra keduanya dibantu segera mendapatkan , Senin, (4/10/2021).

Surat itu dikirim Pasangan suami istri () Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah warga Ngujuran, Kecamatan Bancar, , Jatim.

Arif Akbar mengatakan, hampir 3 tahun terakhir ia berjuang untuk mendapatkan akta kelahiran anaknya, namun tak kunjung berhasil. Pasalnya, nama putra keduanya yang lahir pada Minggu Legi, 6 Januari 2019 dinilai terlalu panjang yang terdiri 19 kata.

Nama anaknya yakni Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.

“Saya sudah berjuang 3 tahun untuk mengurus akte kelahiran ke dinas. Tiap datang disuruh menunggu sampai terakhir diberikan solusi mengganti nama anak,” katanya.

Surat terbuka itu juga viral di setelah orangtuanya memposting di dengan menggunakan akun Arif Sakti Cordo, Minggu, (3/10/2021). Dalam isi surat, Arif Akbar menjelaskan alasan pemberian nama yang cukup panjang buat anaknya.

“Kami namakan anak kami dengan nama panjang tersebut , berangkat dari tekad dan harapan, agar kelak anak bisa berpikir dengan sumbu dan nalar panjang, tidak mudah diracuni berita hoax, bisa menganalisa masalah dengan pemikiran jernih yang panjang sepanjang namanya, bisa menjadi suri tauladan dan inspirasi generasi dimasanya nanti, Bagaimana mengabdi dan mencintai persada nusantara ini,” kutip sebagian isi surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden.

Dalam surat terbuka itu, ia berharap pihak terkait pembuat akta nama untuk memberi jalan keluar dan kemudahan dalam memberikan pelayanan yang baik. Sebab, dirinya sudah mengajukan permohonan kira-kira hampir tiga tahun yang lalu, akan tetapi sampai saat ini jawabannya sama.

“Tidak bisa-selalu dan selalu ditekankan mengganti nama,” isi suratnya.

Dalam tiap kesempatan, Arif selalu menanyakan dengan harapan dapat berita terbaru yang membahagiakan, sampai hampir tahun yang ke tiga. Berita itu tidak ada, jika ia menanyakan selalu disuruh merubah nama.

“Mungkin bagi sebagian yang tidak memahami sakralnya sebuah nama – nama anak kami jadi bahan candaan dan olok olok, tapi bagi yang mengerti bagaimana berharganya tujuan memberi sebuah nama – pada sebuah negara merdeka yang demokratis sudah barang tentu Hak asasi kami akan sangat dihargai,” ungkap Arif melalui suratnya.

Arif Akbar mengaku selaku orang tua berharap anaknya mendapatkan pengakuan sah dari Negara dengan cara diterbitkannya akta kelahiran dan dokumen administrasi lain.

Mengingat dalam waktu dua tahun kedepan anaknya akan masuk jenjang . Maka, membutuhkan identitas anak yakni akta kelahiran.

“Harap kami anak saya mendapatkan pengakuan sah diterbitkan akta lahir maupun dokumen lainya. Bukan disuruh mengganti nama anak itu,” ujarnya.

Kepala dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil), Tuban, Rahmad Ubaid, mengungkapkan untuk penulisan nama pada dokumen administrasi kependudukan termasuk biodata kependudukan terbatas 55 karakter atau huruf dan spasi. Hal itu sebagaimana diatur dalam Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

“Sebelum akta diproses, harus masuk dulu dalam bio data base kependudukan SIAK Ditjen Dukcapil/max 55 karakter. Jadi demikian halnya untuk akta, KK dan KTP semua terbatas maksimal 55 karakter huruf termasuk spasi,” ungkap Rahmad Ubaid.

 

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Azriel