Nganjuk, Jurnal Jatim – Aparat Polisi menyergap pria berinisial Sup (43) saat hendak mengantar sabu-sabu pesanan seorang cewek bernama Meri di wilayah Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur.
Laki-laki asal Dusun Ngemplak, Desa Ngampel, Kecamatan Papar Kabupaten Kediri tersebut ditangkap tepi jalan Desa Nglawak Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jumat (27/8/2021) dini hari jam 01.30 Wib dengan barang bukti narkoba sabu seberat 0,36 gram.
“Pelaku menjalani proses penyidikan dan ditahan di Polres Nganjuk,” kata Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Iptu Supriyadi, pada Sabtu (28/8/2021).
Supriyadi menegaskan, pelaku tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
“Melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.
Awalnya, petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika sabu-sabu di wilayah Kertosono Nganjuk. Kemudian informasi itu ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.
“Hasil penyelidikan diduga pelaku yang selama ini mengedarkan narkoba,” ucap Supriyadi.
Lalu, polisi mengintai dan mengamati gerak gerik pelaku. Pada saat pelaku melintas di jalan raya Desa Nglawak, Kertosono langsung disergap. Pelaku pun tak bisa berkutik saat ditemukan sabu 0,36 gram yang diisolasi warna hitam di bungkus rokok.
Selain itu, petugas yang melakukan penggeledahan juga menyita handphone dan sepeda motor yamaha mio nopol AG 4678 FD yang digunakan sebagai sarana untuk transaksi narkotika jenis sabu.
“Menurut keterangan pelaku, sabu-sabu yang dibawanya itu pesanan Meri warga Kertosono dan hendak diantarkan,” ujar Supriyanto.
Lebih lanjut, petugas saat ini memburu masih memburu pemasok sabu bernama Selo, asal Tawang, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
“Kasusnya masih dikembangkan. Untuk jaringan di atasnya yakni Selo masih DPO,” ujarnya.
Editor: Hafid