Mojokerto, Jurnal Jatim – Jajaran Reskrim Polresta Mojokerto, Jawa Timur mengungkap kasus judi togel via online di wilayah hukumnya. Terdapat dua orang pelaku yang ditangkap beserta barang buktinya.
Pertama di Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Pelaku yang ditangkap adalah MR (37). Didapatkan barang bukti berupa uang tunai Rp302 ribu, kartu ATM dan Handpone berisi nomor togel.
Pelaku diringkus unit reskrim Polsek Jetis Senin (28/6/2021) lalu sekitar pukul 22.00 saat melakukan transaksi nomor judi togel di tempat biliar.
Pelaku memanfaatkan kemampuannya mengakses situs judi online mawartoto. Pelaku menerima dan mengumpulkan uang titipan dari penombok nomer togel, pelaku mendapat sekian persen apabila taruhan tembus.
Kasus berikutnya di Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Dengan tersangka SN (41). Tersangka ditangkap unit reskrim Polsek Jetis dengan barang bukti berupa dua telepon selular, uang, serta kartu ATM.
SN melakukan judi togel online melalui situs Ahha4D. Modusnya sama dengan kasus sebelumnya, yakni menerima serta mengumpulkan uang titipan dari penombok.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 303 KUHP Juncto Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan, menegaskan akan terus mengejar sindikat judi togel hingga ke level bandar tertinggi. Dia juga mengajak masyarakat yang mengetahui informasi mengenai peredaran judi togel agar segera melaporkan ke kepolisian.
“Kami imbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi togel. Setiap praktik judi akan kami tindak tegas,” tegasnya, Minggu (4/7/2021).
Editor: Azriel