Jombang, Jurnal Jatim– Rapat Paripurna DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Senin (19/4/2021), gagal digelar karena tidak memenuhi kuorum dan ditunda tiga hari kedepan.
Agenda rapat itu penyampaian nota Bupati Jombang tentang laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jombang tahun anggaran 2020 dan dua Raperda Partisipatif Kabupaten Jombang Tahun 2021.
Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Mas’ud Zuremi menjelaskan, agenda paripurna nota LKPJ Bupati Jombang itu sudah diagendakan di badan musyawarah (Banmus) dan disepakati hari ini.
Dari jumlah total 50 orang wakil rakyat, hanya dihadiri 23 orang. Sisanya, 27 orang tidak hadir. Artinya, peserta rapat yang hadir kurang dari 50 persen.
Ke 27 orang yang tidak yakni Fraksi Golkar, dari lima anggota yang hadir dua orang. Fraksi Partai Demokrat lima orang semua tidak hadir, lalu Fraksi Partai Gerindra, empat orang semua tidak hadir. Kemudian Fraksi PKS dan Perindo, 5 orang tidak hadir.
“Disusul Fraksi Partai Arsy (Amanat Restorasy) gabungan PAN dan Nasdem, dari empat orang yang hadir dua orang. Fraksi PDI-P dari 10 irang, hadir tiga orang. Untuk Fraksi PPP tujuh orang hadir semua, Fraksi PKB, 10 orang juga hadir semua,” ujarnya.
Masud mengatakan, sesuai aturan, rapat paripurna bisa kuorum jika dihadiri 33 dari jumlah keseluruhan. Kalau belum kuorum, maka ditunda 1 jam kedepan. Setelah itu, rapat dilanjutkan kembali.
“Dan masih belum memenuhi kuorum, maka rapat paripurna bisa ditunda tiga hari atau menyepakati kembali pada rapat Banmus yang akan diadakan,” katanya.
“Maka, pada Rabu (21/4/2021) akan undang kembali untuk paripurna,” lanjut anggota Fraksi PKB tersebut.
Masud mengungkapkan tidak mengetahui alasan puluhan anggota dewan tidak hadir sehingga rapat tidak kuorum. Dia pun mempersilahkan untuk langsung mengonfirmsi kepada fraksi yang tak hadir.
“Lebih baik tanya kepada fraksi-fraksi mana saja yang tidak hadir. Menurut catatan, dari 23 yang hadir, berarti 27 anggota tidak hadir,” ungkapnya.
Ketidakhadiran 27 orang tersebut, kata dia, tidak ada keterangan sama sekali, sehingga dirinya tidak bisa menjelaskan alasan ketidakhadiran mereka.
“Kalau boikot, mengapa boikot. LKPJ ini tidak berpengaruh kepada DPRD dan tidak berpengaruh kepada eksekutif. Dan ini baru nota. Setelah penyampaian nota, kan ada pandangan umum (PU) fraksi-fraksi,” jelasnya.
Setelah PU diagendakan jawaban bupati, dan terkahir rapat paripurna, pemandangan akhir (PA) fraksi-fraksi. Kemudian disitulah menetapkan rekomendasi DPRD terkait dengan LKPJ bupati.
“Ya kali ini saja. Ini yang saya tidak mengerti, tidak memahami apa maksud mereka. Dan tidak ada pemberitahuan sama sekali. Makanya saya tidak bisa mengatakan boikot atau tidak. Yang jelas rapat paripurna ini tidak kuorum,” ucapnya.
Dia menegaskan, sebagai salah satu pimpinan tetap sesuai prosedur yang ada di tatib yang disepakati bersama, tidak bisa main-main dengan aturan yang ada.
“Soal sanksi, kita akan sampaikan ke dewan kehormatan,” tegasnya.
Editor: Hafid