Nganjuk, Jurnal Jatim– Seorang pemuda pengedar obat terlarang pil koplo jenis dobel-L ditangkap aparat Polsek Berbek, Nganjuk, Jawa Timur ketika petugas menggelar operasi yustisi di wilayahnya.
Pemuda yang kini ditetapkan tersangka berinisial PR (24) warga Desa Grojokan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk dibekuk dengan barang bukti bukti 74 butir pil koplo jenis dobel L.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Rony Yunimantara mengatakan, pada Kamis (18/2/2021), Unit Reskrim Polsek Berbek patroli yustisi protokol kesehatan COVID-19 di seputaran Stadion Berbek.
Di lokasi itu, tepatnya depan pintu masuk stadion, petugas mendapati tiga orang pemuda nongkrong yang terlihat bertingkah laku mencurigakan.
“Petugas kemudian mengamankan seorang pemuda mengaku RH yang pada saat itu dalam keadaan mabuk obat,” katanya, Minggu (21/2/2021).
Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 74 butir pil dobel L di dalam saku celananya di kemas dalam bekas bungkus rokok. Saat diinterogasi, RH mengaku mendapat barang haram itu dari temannya PR.
“Pengakuannya membeli pil koplo dari rekannya PR dengan harga Rp270 ribu per 100 butir pil dobel L,” ujarnya.
Setelah itu, polisi menciduk PR yang saat itu berada di rumahnya. PR pun pasrah dibawa petugas ke kantor polisi. Dalam pemeriksaan, PR mengaku membeli pil dari temannya AF, warga Desa Teleng, Kecamatan Bagor, Nganjuk.
“Pengakuan itu masih dikembangkan. Untuk AF ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang,” imbuh Roni.
Atas perbuatannya, PR meringkuk di sel tahanan dan dijerat pasal 197 Jo pasal 196, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Editor: Hafid