Meresahkan, Remaja Mabuk Depan Hotel di Kediri Diamankan Satpol PP

Kediri, Jurnal – Seorang remaja di Kota Kediri, Jawa Timur diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja lantaran diduga membuat onar atau keresahan pada Sabtu (2/1/2020).

Remaja yang diamankan oleh tim Respon Cepat Kerja Tuntas (RCKT) Satpol PP tersebut berinisial FP (18) salah satu warga Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Sekretaris Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid menjelaskan, sebelumnya pihaknya mendapat aduan masyarakat (dumas) warga kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren.

Aduan itu terkait adanya anak yang terindikasi mengonsumsi dan membuat resah warga di sekitar kelurahan Tosaren.

Lantas, petugas menindaklanjutinya dengan mendatangi tempat keberadaan anak tersebut. Ternyata benar, kondisi anak itu terlihat dalam pengaruh miras.

“Yang bersangkutan diamankan saat berada di Keluarahan Tosaren tepatnya depan Viva sekitar pukul 21.30 WIB,” jelasnya.

Setelah itu, Nur Khamid melanjutkan, yang bersangkutan dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan sekaligus digali keterangannya.

“Betul, dia saat itu mabuk berat,” jelas mantan Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri ini.

Setelah mendapat keterangan yang cukup, petugas menghubungi orang tuanya dan diminta datang ke kantor untuk diberi arahan dan pengertian agar kejadian itu tidak terulang kembali.

“Selanjutnya, kita menyerahkan yang bersangkutan kepada orang tuanya untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” katanya.

Nur mengimbau kepada warga agar tidak melakukan perbuatan ataupun aktivitas yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum di Kota Kediri.

“Kami berharap warga turut menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana kenyamanan Kota Kediri,” ujarnya.

Ia menambahkan, di masa , petugas akan terus melakukan patroli rutin serta melakukan giat operasi yustisi maupun non yustisi untuk menertibkan pelanggar protokol pencegahan COVID-19.

Giat operasi non yustisi penegakan Peraturan wali kota (Perwali) nomor 32 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

“Kita terus menggencarkan giat operasi penegakan pelanggar protokol kesehatan. Tujuannya untuk menekan penyebaran di Kota Kediri,” katanya.

Ia kembali mengimbau warga untuk tertib menjalankan protokol kesehatan 3M, yakni menggunakan masker, menjaga jarak serta mencuci tangan dengan sabun di mengalir.

 

 

Editor: Azriel