NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Dua pemuda Prayoga Adi Setiawan (23) dan Luky Rahman Hakim (21) bernasib sial. Disaat sedang asik nongkrong di warung kopi, mereka didatangi polisi dan ditangkap. Ternyata, dua pemuda warga jalan Panjaitan, Desa Kudu, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk itu selama ini mengedarkan narkoba jenis Okerbaya (obat keras berbahaya).
“Ditangkap di warung kopi termasuk Desa Kudu Kecamatan Kertosono pada Jumat mlama (3/7/2020) jam 22.30 Wib,” kata Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara, dikonfirmasi Sabtu malam (4/7/2020).
Resmob Polres Nganjuk awalnya mengamankan dua orang yang mengaku Dinda warga Kunjang, Kabupaten Kediri dan Luky di warung kopi tersebut. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 2 kit aaut 16 butir pil dobel L yang dibungkus grenjeng rokok dan 2 plastik klip berisi 16 butir pil dobel L yang disimpan di dalam saku celana Dinda di bagian depan sebelah kanan.
“Sedangkan Luky kedapatan 1 buah Hp merk Xiaomi warna hitam yang pada saat itu dipegang. Pengakuan Dinda, pil disakunya itu didapat dari Luky,” ujarnya.
Luky kemudian diamankan dan diinterogasi. Dia pun buka mulut, jika pil terlarang itu dibeli dari Prayoga. Kebetulan, di warung itu juga ada Prayoga yang sedang Ngopi. Petugas pun langsung membekuknya. Luky dan Prayoga lalu dibawa ke Polres Nganjuk untuk proses lebih lanjut. Sedangkan Dinda dijadikan saksi.
“Dalam penggeledahan Prayoga, ditemukan barang bukti berupa uang hasil penjualan sebesar Rp50.000 yang disimpan disaku celana belakang sebelah kanan, dan 1 buah ponsel merk Meizu warna gold yang digunakan transaksi,” jelas Rony.
Dihadapan polisi, Prayoga mengaku mendapat pil dobel L dari seseorang bernama Bogi warga Kertosono, Nganjuk. Namun, saat itu Bogi belum berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang). Satresnarkoba Polres Nganjuk saat ini masih terus mengembangkan kasus itu guna mengungkap jaringannya.
“Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pengedar Okerbaya. Mereka dikenakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) Undang-undang Republik Indonesia nomer 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) KUPidana,” pungkasnya.
Editor: Z. Arifin