SUMENEP (Jurnaljatim.com) – Perwakilan pengusaha tambak Udang di pesisir utara, Sumenep, Roby menyatakan ijin prinsip usahanya sudah dilakukan sebelum beroperasi dan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Penyampaian itu menjawab aksi protes para mahasiswa yang menyoal maraknya alih fungsi lahan menjadi tambak udang di wilayah setempat.
“Kami sudah beroprasi sesuai dengan aturan dan regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah, bahkan dinas terkait sudah turun kelapangan sebelum menerbitkan izin oprasi,” ucapnya.
Roby mengatakan terkait dengan pengelolaan limbah, dia juga sudah berkonsultasi dengan dinas lingkungan hidup dan selalu melaporkan enam bulan sekali pengelolaan lingkungan disetiap Tambak.
“Kami menyediakan total 5 hektar untuk penampungan limbah sesuai arahan DLH yang harus disedialan 30 persen dari luas lahan dan kami sudah mentaati laporan pengolahan limbah tambak dan selalu dimasukkan ke Laboratorium” katanya.
Tidak hanya itu, Roby menegaskan jika dirinya beroperasi dilokasi yang sudah disepakati soal sepadan pantai yaitu 100 meter, dan juga menanam pohon cemara untuk menanggulangi terjadi abrasi pantai.
“Jadi izin lokasi tambak sudah sesuai kesepakatan sepadan pantai antara Dinas terkait dengan pengusaha tambak, kami juga memberikan CSR kepada masyarakat sekitar tambak dan terbuka kepada semua mahasiswa yang ingin magang dan praktek di tambak,” ujarnya.
Atas penjelasan pemilik usaha tambak udang tersebut, Ketua komisi II DPRD Sumenep, Moh Subaidi menyarankan agar para mahasiswa untuk mengikuti perkembangan Aturan yang berlaku. Yakni, aturan yang sebelumnya wajib Amdal 10 hektar, kedepan bisa 100 hektar wajib Amdal. Yang perlu diawasi, kata dia yakni upah pekerja dan MOU antara pengusaha dan pemilik lahan.
“Adek-adek mahasiswa harus ikut juga mengawasi terkait dengan upah pekerja apakah layak sesuai penetapan UMK Kabupaten Sumenep atau tidak,” pintanya.
Sebelumnya, para mahasiswa di Sumenep melakukan aksi unjukrasa atas maraknya alih fungsi lahan menjadi tambak udang. Para mahasiswa juga mempersoalkan perizinan tambak. Menurut mahasiswa, ada tiga wilayah yang telah beralih fungsi lahan, yakni di Kecamatan Gapura, Dungkek, dan Batang-batang.
Kontributor: Khairullah Thofu
Editor: Azriel