SUMENEP (Jurnaljatim.com) – Keributan terjadi antara penumpang dengan Anak buah kapal (ABK) di KM Sabuk Nusantara 115. Pasalnya, salah seorang penumpang dilarang untuk naik kapal dengan rute pelayaran Masalembu – Kalianget dan Surabaya– Masalembu.
Saat itu, pada Sabtu (28/3/2020), penumpang atas nama Munawaroh warga Desa Sukajeruk Kecamatan Masalembu naik kapal tersebut untuk berobat sakit stroke disalah satu Rumah sakit di Sumenep.
Namun, penumpang itu tidak diperbolehkan naik ke atas kapal karena alasan belum ada surat rekomendasi karantina.
“Ibu saya sakit stroke dalam keadaan kritias dan sudah ada surat rujukan dari puskesmas,” ujar salah seorang keluarga penumpang saat ditemui di RSUD Moh Anwar, Minggu (29/03/2020).
Dari situ, kemudian terjadu cekcok atau keributan antara penumpang dengan ABK. Beruntung, masalah itu bisa diredam. Kapten kapal sabuk nusantara 115, Budi Suherman menyebut kalau kejadian tersebut hanyan kesalahfahaman (mis komunimasi).
“Sejak adanya pademi COVID-19 prosedurnya semua penumpang yang sakit tidak diperbolehkan naik ke kapal, tapi demi kemanusiaan kami persilahkan penumpang sakit tersebut naik kapal, tapi tanggungjawab berada di kami untuk keselamatan penumpang, kami akan memberikan pelayanan prima kepada setiap penumpang,”katanya dihubungi lewat saluran telepon.
Budi menambahkan, pada saat kapal sudah bersandar di pelabuhan kalianget, satgas pencegahan COVID-19 yang berada di pelabuhan meminta klarifikasi terkait penumpang yang dalam keadaan sakit tersebut
“Tadi Sahbandar Kalianget menaiki kapal untuk klarifikasi penumpang yang sakit dan saya menjelaskan kalau penumpang tersebut sakit stroke, selebihnya saya menyarankan ke pihak Sahbandar untuk klarifikasi sendiri kepada pihak yang sakit,” ujarnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada semua masyarakat dan calon penumpang KM sabuk Nusantara 115 untuk mengikuti semua prosedur-prosedur tak terkecuali penumpang yang sakit. Pihaknya juga mengaku selalu terbuka terhadap kritik saran dari penumpang.
Editor: Azriel