NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Meski sudah dilakukan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan hajatan ataupun keramaian guna memutus penyebaran virus corona atau covid-19, ternyata masih ada saja warga yang tidak mengindahkan himbauan dari Pemerintah maupun dari pihak keamanan tesebut.
Seperti yang terjadi di Dusun Tawangsari, Desa Kedungombo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Salah satu warga yang bernama Jumini nekat mengadakan hajatan pernikahan anaknya pada Rabu pagi (25/03/2020).
Karena tidak mengindahkan himbauan dari Pemerintah, akhirnya acara pernikahan yang sudah di hadiri banyak undangan di bubarkan oleh pihak keamanan.
“Bersama 3 pilar Kecamatan Tanjunganom kami bubarkan hajatan tesebut, “terang Kapolsek Warujayeng Nganjuk, Kompol Edi Hariadi.
Menurut dia, pihaknya akan menindak tegas apabila masih ada warga yang nekat mengadakan hajatan atau apapun yang mengundang masa di tengah wabah Covid-19 yang sekitar sebulan terakhir virus tersebut menyerang Indonesia.
“Giat ini merupakan Maklumat Kapolri No. 02/III/2020 tentang kepatuhan warga cegah Corona,”jelas Edi Hariadi.
Sebelum dibubarkan, tiga Pilar Kecamatan Tanjunganom memberikan pengarahan kepada pemilik hajat untuk tidak melanjutkan pesta pernikahan dan acara tersebut yang diperbolehkan hanya acara pokok saja yaitu ijab Kabul (Akad Nikah), setelah itu masyarakat disuruh membubarkan diri guna mencegah penyebaran virus yang sangat mematikan tersebut.
Nah, usai pelaksanaan akad nikah, masyarakat sekitar serta tamu undangan bergegas membubarkan diri dan proses pembubaran resepsi pernikahan tersebut berjalan lancar dan kondusif.
“Ini juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat lain untuk selalu mematuhi himbauan Pemerintah dan juga pihak keamanan karena hal tersebut di lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,”pungkas Kapolsek.
Editor: Azriel