MADIUN (Jurnaljatim.com) – PT KAI Daop 7 Madiun menanggapi pemberitaan yang di terbitkan media Jurnaljatim.com dengan judul “Dua Tahun Gaji Pegawai Stasiun KA Jombang Dibuat Beli Sabu” yang tayang pada 12 Februari 2020.
Berita itu tertulis, bahwa terdapat petugas parkir Stasiun Jombang atas nama Agung Arianto usia 37 tahun yang di tangkap oleh Polres Jombang karena kedapatan menyimpan, menguasai dan menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis sabu.
Pada pemberitaan tersebut, terdapat statemen yang disampaikan oleh Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan yang menyatakan “Salah satu tersangka adalah pegawai tetap Stasiun Jombang”.
Baca berita sebelumnya: Dua Tahun Gaji Pegawai Stasiun KA Jombang Dibuat Beli Sabu
“Terkait hal itu, kami sampaikan klarifikasi bahwa saudara Agung Arianto bukanlah pegawai tetap Stasiun Jombang. Yang bersangkutan adalah tenaga alih daya (outsorcing) dari pihak ketiga (Vendor), yang mengurusi parkir di Stasiun Jombang, sekali lagi saya katakan dia bukan pegawai stasiun, karena semua pegawai PT KAI (persero) memiliki nomer induk pekerja perusahaan (Nipp), dan mempunya kartu tanda pegawai yang melekat terpakai saat berdinas,” kata Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko dalam klarifikasinya secara tertulis yang diterima Jurnaljatim.com, Rabu (12/2/2020) jam 21.47 Wib. (*)