JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Martinus Vivied Andrian (42) asal Jalan Udowo, Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, menjadi bulan-bulanan warga, usai tepergok mencuri di rumah Suciati (57) di Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa timur, Kamis (6/2).
Keterangan dari Kapolsek Diwek Polres Jombang, AKP Achmad Chairuddin, aksi pencurian berujung amukan massa itu terjadi pada pukul 10.00 Wib. Mulanya, tersangka memasuki rumah Suciati melalui pintu rumah depan yang dalam kondisi tertutup.
“Tersangka masuk dengan cara membuka pintu rumah yang tertutup, tapi tidak terkunci,” kata Chairuddin.
Setelah berada di dalam rumah, pria yang tubuhnya dipenuhi Tato tersebut membuka almari dan mengambil uang. Sialnya, saat mencari barang berharga lainnya, aksinya dipergoki pemilik rumah yang baru saja masuk ke dalam rumahnya.
“Korban langsung berteriak maling, lalu pelaku lari keluar dan menaiki sepeda motornya,” ujar Kapolsek.
Dikejar Warga
Warga yang mendengar teriakan korban, segera mengejar pelaku, hingga akhirnya tertangkap di jalan raya Desa Balongombo, Kecamatan Diwek, yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Bogem mentah pun dilayangkan oleh warga ke tubuh dan wajah tersangka hingga bengkak dan memar.
“Anggota kami segere mendatangi lokasi dan membawa tersangka ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.
Dari keterangan korban, lanjur Chairuddin, pada 6 Desember 2019 lalu juga telah kehilangan 2 unit Laptop di dalam rumahnya. Ketika diinterogasi, pelaku juga mengakui jika telah mencuri laptop korban.
Tersangka Residivis
Polisi mengamankan barang bukti, diantaranya diamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X, satu buah dompet, satu buah doshbook laptop merek lenovo, uang Rp 306.000 dan satu buang buah obeng.
“Tersangka adalah residivis dengan kasus yang sama dan ditangkap Polsek Peterongan Jombang,” tegas Chairuddin kepada Jurnaljatim.com.
Atas tindakannya yang melakukan pencurian secara berulang ulang ditempat yang sama, tersangka Martinus dijerat dengan pasal 362 Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor: Azriel