JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Setelah melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi, Polres Jombang menetapkan terlapor Mutik (37) sebagai tersangka perkara dugaan penipuan jual beli kendaraan motor (Ranmor).
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Ibu rumah tangga, asal Dusun Plosorejo, RT 01 RW 01, Desa Brudu, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang tersebut juga telah ditahan di Mapolres Jombang.
Penetapan sebagai tersangka sekaligus penahanan tersebut, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Ambuka Yudha Hadi Putra.
“Sudah mas (tersangka) dan ditahan satu orang. Dikenakan pasal tipu gelap,” kata Ambuka, di konfirmasi Jurnaljatim.com melalui pesan aplikasi WhatsApp, Kamis (20/2/2020).
Baca Sebelumnya: Ibu Rumah Tangga di Jombang, Dilaporkan Penipuan Jual-beli Ranmor
Diberitakan sebelumnya, Mutik dilaporkan seorang pria berinisial LM (34) warga Desa Jombatan, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang atas perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Pelaporan itu, berdasarkan laporan polisi nomor: LPB/435/XII/RES.1.11./2019/JATIM/RES JBG pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2019.
LM mengaku, tiga unit kendaraan sepeda motor yang ia pesan melalui terlapor Mutik tidak dikirim sesuai dengan janji. Padahal, LM telah membayar tiga unit kendaraan itu sebesar Rp 49 juta dan diserahkan pada 16 Oktober 2019 di rumah terlapor dengan kuitansi yang ditandatangani Mutik bermaterai 6.000.
Setelah Ada Laporan ke Polres Jombang, Korban Jual Beli Ranmor Kembali Muncul
Editor: Hafid