Putra Tokoh Agama di Jombang Dilaporkan Cabuli Murid, Aktivis Minta Diproses

JOMBANG (.com) Putra seorang tokoh agama berinisial MSA (39) asal Kecamatan Ploso, Jombang, dilaporkan ke karena melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya. Polisi juga telah mengeluarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) perkara tersebut.

Berdasarkan data yang didapat, SPDP telah dikirim Pihak kepolisian resor Jombang kepada Kejaksaan Negeri Jombang. Surat tersebut tertanggal 12 Nopember 2019 bernomor: B/175/XI/RES.1.24/2019/Satreskrim. SPDP tersebut merupakan rujukan dari Laporan polisi nomor: LPB/392/X/Res.1.24./2019/JATIMRES JBG Tanggal 29 Oktober 2019.

Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, membenarkan adanya laporan pencabulan tersebut. Pelapor berinisial NA asal Demak, Jawa tengah.

“Terlapor merupakan tenaga pendidik atau pengajar, sedangkan didiknya,” kata Boby dikonfirmasi di Mapolres Jombang, Kamis (5/12/2019).

Ia menyampaikan, dari pemeriksaan sejumlah saksi-saki, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Proses penyidikannya berdasarkan keterangan saksi-saksi yang kita lakukan, kemudian kita sudah menetapkan terlapor sebagai tersangka,” kata mantan Kapolres Bangkalan ini.

Kapolres menghimbau kepada orang tua yang merasa anaknya menjadi korban dengan kasus yang sedang ditanganinya, untuk melaporkan ke aparat penegak hukum.

“Sebagai negara yang di jamin hak-haknya oleh Hukum kita, kalau memang menjadi korban atau mengetahui perbuatan yang sedang kita tangani, silahkan saja memberikan informasi atau melaporkan kepada pihak aparat,” pungkas Kapores.

Sementara itu, sejumlah aktifis yang tergabung dalam Aliansi Lawan mendorong dan mendukung aparat penegak hukum segera menindaklanjuti proses dengan cepat.

Aliansi Kota Santri Lawan Seksual merupakan gabungan dari berbagai organisasi dan aktifis pergerakan diantaranya , KPI Jombang, Fatayat NU Jombang, Gusdurian Jombang, GMNI, HMI, Lakspedam Jombang, Narishakti, Front Santri Melawan Kekerasan Seksual.

“Bahwa, kekerasan seksual dalam bentuk apapun dan siapapun pelakunya harus ditindak tegas oleh Polres,” kata Sekjen Aliansi, Palupi Pusporini di kantor WCC (Woman Crisis Center) jalan Pattimura, Sengon, Jombang, Rabu (4/11/2019).

Ia mengatakan, kasus kekerasan seksual bukan hal yang patut di toleransi mengingat hal ini merupakan bentuk kejahatan terhadap sebagai manusia. Sehingga upaya mendamaikan kasus kekerasan seksual merupakan bentuk langkah mundur penegakan hukum.

“Untuk itu, kami mendesak Polres Jombang segera melanjutkan proses hukum itu, menolak adanya upaya penyelesaian kasus itu diluar proses hukum,” kata Palupi.

Lebih lanjut, Palupi menegaskan, bahwa Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual akan terus mengawal keseluruhan proses hukum yang berlangsung. Sebab, masih dimungkinkan adanya korban-korban lainnya dengan tersangka yang sama.


Editor: Azriel