Polda Jatim Amankan 18 Pelaku Pembobol Kartu Kredit Beromset Rp 6 M di Surabaya

SURABAYA () – Unit I Subdit V Ditreskrimsus mengamankan 18 pemuda yang melakukan tindak pidana Informasi Transaksi (ITE) dengan melakukan . Belasan diamankan di sebuah rumah Jalan Balongsari Tama, Kecamatan Tandes, , Senin (2/12/2019).

Ke-18 pemuda yang diringkus polisi masing-masing berinisial HK, AES, AEB,YM, MTP, DAB, PRS, DZ, CDAWK, ASP, GPW, HRP, AFM, MAF, HM, DA, MSN serta DP. Dalam menjalankan tugasnya, mereka pun dibagi dengan beberapa Tim yakni Pengawas, Spamming, Domain, Programmer, Developer serta Advertising.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Susatiya, mengatakan, belasan tersangka itu dibagi menjadi tim yang memiliki tugas berbeda yang dikoordinir secara langsung oleh HK.

“Kasus ini terorganisir, memiliki tim masing-masing. Ada yang sebagai pengawas, Tim Spamming, Domain dan lain sebagainya,” ujar Kasubdit Rabu, (4/12/2019).

Mereka direkut secara langsung oleh HK untuk bekerja seperti karyawan, Dengan mengirimkan surat lamaran kerja minimal lulusan SMK komputer.
“Mereka semua ini masih muda dan rata-rata Lulusan SMK Komputer,” lanjut Cecep.

Namun sebelum bekerja, HK lebih dulu memberi training kepada para tersangka selama tiga bulan. Tujuannya, agar mengerti dengan tugas masing-masing.

“Ditraining dulu selama tiga bulan, baru jadi karyawan,” singkatnya.

Lebih lanjut Cecep menambahkan omset yang didapatkan para tersangka yang masuk kebeberapa rekening HK sangat fantastis.

“Dalam sebulan, keuntungan yang diperoleh tersangka sekitar 400 US$ atau setara dengan Rp 48 juta. Sedangkan setahun, bisa mencapai Rp 6 miliar,” pungkasnya.

Dari tangan para tersangka, Petugas berhasil mengamankan diantaranya 23 buah CPU rakitan, 29 buah monitor, 20 buah HP, 41 buah buku rekening, 14 buah ATM, 2 buah keyboard serta 2 buah mouse.

Atas perbuatan tersangka terancam Pasal 30 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), serta Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun serta paling banyak Rp 2 miliar.


Editor: Hafid