NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan Wahyu Aji Wibowo (32) warga Jalan Mayjen Sungkono Gang Slamet No 368, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun karena melakukan penyelahgunaan Narkotika.
Wahyu merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Ia ditangkap polisi di pinggir jalan Timur Trafic Light Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk pada Sabtu (16/11/ 2019 ) sekitar Jam 21.30 Wib.
“Kita berhasil mengamankan satu tersangka berikut barang bukti sudah di sita untuk proses pengembangan guna mengungkap jaringanannya,” ujar Wakapolres Nganjuk Kompol David Triyo Prasojo dalam Konferensi Pers yang di gelar di halaman Mapolres Nganjuk pada Kamis (21/11/2019).
Sementara barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik berisi shabu dengan berat 30,20 gram, 1 tempat kaca mata, 1 sedotan beserta tutup sirup obat, 1 plastik bekas bungkus rokok, 1 unit mobil Suzuki Ertiga nopol AE-1903-BW warna hitam, 1 Buah Hp merk ASUS.
“Anggota Resnarkoba masih melakukan pengembangan terkait asal sabu-sabu yang di bawa tersangka,”terang David.
Di ketahui saat dilakukan penggeledahan oleh team Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk dari tersangka mendapatkan sabu tersebut dari pria bernama Jaran asal Kota Surabaya.
Saat akan di tangkap tersangka berusaha melarikan diri dan menabrak bus yang sedang berhenti serta menabrak becak yang sedang parkir dan juga menyerempet pohon di tepi jalan.
Dan berkat kesigapan petugas dari Satresnarkoba akhirnya tersangka bisa di amankan. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya tersangka di jerat dengan pasal Tanpa hak Menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk hukuman tersangka di ancam kurungan penjara maksimal 20 tahun serta denda sedikitnya 1 miliar dan paling banyak 20 miliar,” pungkas David Priyo Prasojo.
Editor: Hafid