JOMBANG (Jurnaljatim.com)– Polisi menangkap Duwan Muhammad Tohaji alias Gendon (21) seorang pengedar narkoba jenis okerbaya (obat keras berbahaya). Duwan ditangkap sesaat setelah menjual pil dobel L kepada perempuan bernama Novi di depan Indomaret, Dusun/Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Jombang.
Berdasarkan keterangan polisi, saksi Novi diamankan lebih dulu karena kedapatan membawa 1 bungkus plastik pil dobel L. Ketika diinterogasi, Novi mengaku baru saja transaksi pil dengan pemuda bernama Gendon, warga Desa Sumberejo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
“Awalnya, ada informasi transaksi Narkoba di TKP. Setelah dilakukan pengintaian, kami mengamankan seorang perempuan bernama Novi yang kedapatan membawa Pil dobel. Pengakuannya mendapat pil itu dari Gendon,” kata Iptu Sarwiaji, Kepala Polsek Tembelang Polres Jombang kepada Jurnaljatim.com, Jumat (4/10/2019).
Dari pengakuan Novi, polisi kemudian bergerak menangkap Gendon yang saat itu masih berada di sekitar TKP, yakni di depan Indomaret Mojokrapak. Selanjutnya, penjual es keliling tersebut dibawa ke Mapolsek Tembelang untuk di proses lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi 50 butir Pil doubel L, 1 unit HP Merk Samsung warna Gold, uang Tunai Rp 100.000 serta 1 unit Sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi S 4559 XY.
“Tersangka telah mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas mantan Kasubbag Humas Polres Jombang.
Editor: Hafid