NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Kepolisian Resort Nganjuk menembak betis kaki kiri Spesialis pembobol rumah di wilayah hukum Polres Nganjuk. Pelaku yang mendapat peluru timah panas polisi adalah Pipit Luko Saputro, (44), dan Yono, (37). Kedua pelaku merupakan warga Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Mereka melakukan pencurian di rumah kosong milik Muhrofiah, (47) warga RT 18/RW 08, Dusun Bancar, Desa Singkalanyar, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto, mengungkapkan, saat hendak ditangkap, kedua pelaku melawan petugas dan berusaha kabur. Akhirnya, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kaki kirinya.
“Tindakan tegas terpaksa dilakukan karena pelaku melawam saat ditangkap,” kata Kapolres, Kamis (24/10/2019).
Selain mengamankan dua tersangka, petugas juga mengamankan tiga orang penadah barang curian. Mereka adalah Sodikin, (25), warga Desa Rebono, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, kemudian Sunandar (43) warga Kelurahan Bulusari’ Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, serta Abdul Wahid, (56) warga Kelurahan Pekauman, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.
“Total ada lima tersangka, dan ditangkap di tempat yang berbeda-beda,” ujarnya.
AKBP Handono menjelaskan, modus pelaku Pipit dan Yono masuk ke rumah korban yang kosong dengan cara memanjat tembok kemudian mencongkel pintu menggunakan alat yang sudah disiapkan, selanjutnya menguras isi rumah.
“Barang yang diambil antara lain, dua buah ponsel, laptop, dan uang tunai Rp 30 juta,” ujarnya.
Dari penangkapan para pelaku, diamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo nopol W 3317 WP beserta kunci kontak dan STNK-nya, 4 buah ponsel beda merek beserta wadah kotak dan buku petunjuk ponsel, serta sebuah grendel slot jendela.
Tersangka Pipit dan Yono dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan 3 tersangka lainnya dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman lima tahun.
Editor: Hafid