SIDOARJO (Jurnaljatim.com) – Sebagai orang tua, seharusnya melindungi dan mendidik anak dengan baik. Namun, lain halnya dengan Muslimin (39) yang begitu kejam, menggauli anak kandungnya hingga hamil dua kali.
Pria yang kesehariannya sebagai petani asal desa Buncitan, RT 10 RW 05, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo itu ditangkap anggota Polresta Sidoarjo.
“Kami dapat informasi dari warga setempat. Kemudian, anggota menangkapnya di rumah,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho.
Kapolresta menjelaskan, anak kandungnya, sebut saja Bunga (17) yang masih sekolah di kelas XI SMK harus menanggung malu. Pasalnya, dirinya kini sedang mengandung delapan bulan.
Sebelumnya, di tahun 2017 kemarin, korban diminta untuk melayani nafsu bejatnya dan kemudian hamil. Namun, sudah digugurkan di sebuah rumah sakit.
“Korban dipaksa dan diancam. Pelaku melampiaskan hasratnya, disaat rumah sedang sepi,” jelasnya.
Parahnya lagi, usai kehamilan yang pertama dan digugurkan, pelaku kembali menggagahi korban yang merupakan anak kandungnya hingga hamil kedua kalinya.
Sementara itu, dihadapan petugas, pelaku mengaku menyesal dan berdalih, dirinya tega melakukan perbuatan tak senonoh karena istrinya enggan melayani untuk berhubungan intim.
“Istrinya baru tahu, ketika korban sedang hamil. Tidak seharusnya, orang tua berbuat seperti ini,” imbuhnya.
Atas kasus tersebut, lanjut Zain, pihaknya juga akan memanggil rumah sakit yang telah membantu korban untuk menggugurkan kandungannya. Sementara untuk pelaku, akan dilakukan pemeriksaan psikologinya.
Atas perbuatannya, bapak dua anak ini dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ancamannya 15 tahun penjara, ditambah sepertiga apabila dilakukan oleh orang dewasa,” pungkasnya.
Editor: Hafid