Kediri, Jurnaljatim.com – Dua orang pengedar sabu antar kota dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri. Tersangka inisial AD (19) dan SG (24). Keduanya merupakan warga Kabupaten Mojokerto.
mengamankan dua orang tersangka pengedar sabu, Minggu (17/3/2019). Kedua pelaku yang merupakan jaringan antar kota yakni AD (19) dan SG (24), keduanya merupakan warga Kabupaten Mojokerto. Saat ini petugas BNN Kabupaten Kediri masih melakukan pengambangan terhadap jaringan para pelaku.
Kepala BNN Kabupaten Kediri AKBP Lilik Dewi mengatakan, tersangka AD yang kesehariannya bekerja sebagai sopir ditangkap petugas ketika berada di wilayah Papar, Kediri. Diduga saat itu AD hendak melakukan transaksi narkoba.
“Tersangka AD dimankan petugas saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu. Tersangka mengendarai sepeda motor dari Mojokerto menuju Kediri,” ungkap AKBP Lilik dalam pers rilisnya, Senin (18/3/2019).
Ketika digeledah, petugas BNN Kabupaten Kediri menemukan bungkus rokok yang berisikan sabu-sabu seberat 1,26 gram. Selain itu juga diamankan satu buah pipet dan HP merk Oppo yang digunakan tersangka untuk transaksi.
“Setelah diperiksa, AD mengaku mendapatkan barang dari tersangka SG di Mojokerto,” ujarnya.
Dari pengakuan itu, petugas langsung melakukan pengembangan. Hingga tersangka SG dibekuk di wilayah Mojokerto dengan barang bukti sabu-sabu.
“Kita amankan tersangka beserta barang bukti satu klip sabu seberat 0,5 gram. Petugas juga mengamankan barang bukti dompet dan sepeda motor Honda CBR nopol S 5529 PM ,” ujarnya.
AKBP Lilik menambahkan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya. Kedua tersangka saat ini diamankan di BNN Kabupaten Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Undang undang No 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Editor @Z. Arifin