Mojokerto, Jurnaljatim.com
Seorang guru berinisial YR (25) warga Desa Karang Jeruk, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto ditangkap Tim Rajawali, Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota karena melakukan pencurian dengan pemberatan.
Seorang guru berinisial YR (25) warga Desa Karang Jeruk, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto ditangkap Tim Rajawali, Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota karena melakukan pencurian dengan pemberatan.
Korbannya adalah Yuliana Dian Maulita yang tinggal di kos Nomor 3, Jalan Empunala, Nomor 286, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Peristiwa itu terjadi ketika korban dipijat oleh tersangka di kamar kost-nya pada (22/2/2018) lalu. Usai dipijat, kemudian korban pergi ke kamar mandi untuk membersihkan sisa lulur yang dioleskan saat korban di pijat.
Melihat korban lengah dan ke kamar mandi, tersangka memanfaatkan situasi itu dan menguras seluruh perhiasan milik korban yang berada di laci lemari plastik milik korban.
Setelah korban selesai mandi kemudian tersangka menerima upah pijat dari korban dan selanjutnya pelaku pergi meninggalkan kamar kos korban. Awalnya, tidak ada kejanggalan yang dirasakan korban.
Namun, setelah mengetahui barang barang berharga miliknya telah raib, maka kejadian itu di laporkan ke polisi.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.855 ribu,” kata AKP Suhariyono, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Rabu (7/3/2018).
Barang bukti yang diamankan diantaranya berupa surat Emas Toko WAN seharga Rp 2.040 ribu, surat Emas Toko WAN seharga Rp 2.815 ribu dari korban serta uang tunai Rp 2 juta dan sejumlah nota belanja.
“Tersangka telah ditahan dan dijerat pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Subs. Pasal 362 KUHP,” pungkasnya. (Resmota)
No tags for this post.
Komentar