Tiga Pelaku Judi Remi di Bandar Kedungmulyo Diamankan

,
Tiga pelaku jenis kartu remi yang dilakukan oleh warga Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur berhasil diringkus Unit Reskrim .

Penangkapan ketiga pelaku berawal dari, petugas mendapatkan informasi bahwa ada perjudian dengan menggunakan kartu remi jenis empat satu yang dilakukan di rumah warga bernama Kabul.

Selanjutnya, aparat berkorps cokelat itu turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti, petugas langsung menggerebek mereka yang sedang asik membanting kartu.

“Mereka ditangkap ketika sedang berjudi remi. Para  pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolsek untuk di proses lebih lanjut,” kata AKP Darmaji, SH , Kamis (1/3/2018).

Ketiga pelaku yang diamankan yakni Tambar (50), Sochib (44) dan Sukarno Hadiatmojo (23), ketiganya warga Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo.

yang diamankan petugas berupa kartu remi dengan jumlah 52 kartu, taruhan sebesar 222 ribu, serta 1 lembar karpet warna abu-abu untuk alas duduk,” ujarnya.

Usai dilakukan pemeriksaan dan terbukti melakukan perjudian, ketiga pelaku dijebloskan kedalam penjara. Mereka dijeras pasal KUHP tentang perjudian. (Gon/jur)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar