Jombang, Jurnaljatim.com
Tiga pelaku perjudian jenis kartu remi yang dilakukan oleh warga Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Bandar Kedungmulyo.
Penangkapan ketiga pelaku berawal dari, petugas mendapatkan informasi bahwa ada perjudian dengan menggunakan kartu remi jenis empat satu yang dilakukan di rumah warga bernama Kabul.
Selanjutnya, aparat berkorps cokelat itu turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti, petugas langsung menggerebek mereka yang sedang asik membanting kartu.
“Mereka ditangkap ketika sedang berjudi remi. Para pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolsek untuk di proses lebih lanjut,” kata AKP Darmaji, SH Kapolsek Bandar Kedungmulyo, Kamis (1/3/2018).
Ketiga pelaku yang diamankan yakni Tambar (50), Sochib (44) dan Sukarno Hadiatmojo (23), ketiganya warga Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo.
“Barang bukti yang diamankan petugas berupa kartu remi dengan jumlah 52 kartu, uang taruhan sebesar 222 ribu, serta 1 lembar karpet warna abu-abu untuk alas duduk,” ujarnya.
Usai dilakukan pemeriksaan dan terbukti melakukan perjudian, ketiga pelaku dijebloskan kedalam penjara. Mereka dijeras pasal 303 KUHP tentang perjudian. (Gon/jur)
No tags for this post.
Komentar