Jombang, Jurnaljatim.com
Aksi protes terkait transparasi penarikan uang pengadaan tanah pembangunan makam dilakukan oleh warga perumahan di Desa Sambongdukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Rabu (14/3/2018). Demo warga itu salah satunya terkait pengadaan tanah makam di perumahan.
Aksi protes terkait transparasi penarikan uang pengadaan tanah pembangunan makam dilakukan oleh warga perumahan di Desa Sambongdukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Rabu (14/3/2018). Demo warga itu salah satunya terkait pengadaan tanah makam di perumahan.
“Warga ingin tahu kejelasan pengadaan tanah makam, serta anggaran lain yang ada di desa Sambongdukuh selama ini,” kata Muhammadun Basar (45), salah satu warga, setelah mediasi dengan pihak Pemdes setempat bersama Muspika Kecamatan Jombang.
Basar menjelaskan, dalam pertemuan mediasi itu, jika tanah yang akan diperuntukkan makam tersebut adalah jual-beli dengan harga Rp 103 Juta. Namun, dari data yang dimiliknya, terdapat selisih dana antara harga tanah dengan hasil dari penarikan warga.
“Katanya tadi hasil jual-beli, tapi tidak ditunjukkan bukti jual belinya. Namun, dari data yang hingga saat ini kita kumpulkan, besaran tarikan tersebut terkumpul sekitar Rp 125 Juta. Data itupun belum selesai untuk dua warga perumahan, yakni Puri Sambong Permai, dan Bale Ageng. Kemudian, selisihnya ini kemana,” ujarnya bertanya tanya.
Selain pengadaan tanah makam, pihaknya juga mempertanyakan peruntukan tarikan dana Rp 10 ribu per KK di lingkup RW 1 Dusun Sambongsantren. Dari Rp 10 ribu tersebut, Rp 5 ribu untuk rukun kematian, dan sisanya untuk Posyandu serta honor dua penjaga makam.
“Untuk honor penjaga makam, jika kita hitung, harusnya masing-masing penjaga makam menerima honor sebesar Rp 1,5 Juta per bulan. Namun, penjaga makam hanya menerima Rp 250 ribu per bulan. Nah, untuk dua tahun belakangan ini, honor penjaga makam dan posyandu didanai dari ADD. Tapi tarikan tersebut tetap berlaku, hingga Februari 2018 kemarin,” ungkapnya.
Selanjutnya, soal program bedah rumah tahun 2017 yang realisasinya terkesan tebang pilih. Pembangunan MCK umum yang dibangun di area rumah Kaur Perencanaan.
“Bagaimana tidak tebang pilih, yang dibedah rumah adalah rumah milik ibunya M Ayubkan, Kaur Perencanaan atau Bayan. Dan yang namanya MCK umum, harusnya bisa dimanfaatkan oleh warga umum, kenapa MCK tersebut hanya bisa diakses bagi keluarga pak Ayub. Ini jelas tidak beres,” katanya.
Selain meminta transparasi anggaran, dalam spanduk yang dibawa warga, bertuliskan desakan agar 3 perangkat desa yakni Kaur Kesra, Kaur Perencanaan/Bayan, dan Kepala Dusun Sambongsantren, diberhentikan dari jabatannya. (Nas/Zen/jur)
Komentar