Kediri, Jurnaljatim.com
Unit Reskrim Polsek Banyakan, Polresta Kediri mengamankan seorang dukun yang mengaku dapat menggandakan uang. Pelaku yakni Kasmudi (45) alias Gus Bram warga Dusun Tanjungrejo, Desa Sidoasri, Kecamatan Kenduruhan, Kabupaten Tuban.
Unit Reskrim Polsek Banyakan, Polresta Kediri mengamankan seorang dukun yang mengaku dapat menggandakan uang. Pelaku yakni Kasmudi (45) alias Gus Bram warga Dusun Tanjungrejo, Desa Sidoasri, Kecamatan Kenduruhan, Kabupaten Tuban.
AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polres Kediri mengungkapkan, modus operandinya yang dilakukan pelaku yakni berpura-pura sebagai seorang ustad dengan sebutan Gus Bram. Pelaku menjanjikan korban dapat mengambil uang gaib.
“Tersangka sudah kami amankan. Saat ini berada di sel tahanan Mapolresta Kediri. Sementara kasus penipuan yang dilakukan tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Kamsudi, kepada jurnaljatim.com, Selasa (6/3/2018).
Kamsudi mengatakan, pada Desember 2017 lalu, seorang korban Budi Supriyanto (63) warga Dusun Jabon Utara RT 03 RW 05, Desa Jabon, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri dikenalkan oleh Suhermanto dan Agus Sucipto kepada Kasmudi. Saat itu, Kasmudi bisa menyedot alias mengambil uang secara gaib. Selanjutnya korban percaya.
Korban mulai mengikuti petunjuk pelaku. Awalnya, dia disuruh menyerahkan uang sebesar Rp 4.500.000 untuk membeli persyaratan kebutuhan ritual yang terdiri dari macam macam minyak wangi dan bunga tujuh rupa.
Selanjutnya korban disuruh membeli tikar untuk diletakkan di kamarnya. Kemudian pelaku Kasmudi melakukan ritual dengan meletakkan bunga yang diberi minyak wangi, nantinya bisa menghasilkan uang. Setelah itu, kamar ditutup dan kuncinya dibawa pelaku dengan pesan tidak boleh dibuka sampai ada perintahnya.
Aksi yang dilakukan Kasmudi, menuai kecurigaan setelah pelaku berkali kali minta uang dengan berbagai alasan kebutuhan ritual sehingga mencapai kurang lebih Rp 50.000.000.
Kakak korban, H. Jali curiga dan membongkar pintu ternyata tidak ada uang yang dijanjikan pelaku di dalam kamar tersebut. Setelah merasa ditipu, akhirnya korban melapor ke Polsek Banyakan.
“Dua orang yang pernah memperkenalkan pelaku dengan korban juga ikut dimintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya.
Menurut Kamsudi, kedua orang tersebut adalah Suherman (45) warga Desa Medowo, Kecamatan Kandangan, kabupaten Kediri dan Agus Sucipto (36) warga Desa Tiripan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dari rumah korban, antara lain, dua lembar tikar, satu buah radio, satu papan kayu, satu lembar bukti transfer bank BRI. Kemudian dari tersangka, satu HP merek overcros, dua botol minyak yang diakui sebagai sarana ritual , buku tabungan dan kartu ATM Bank BNI Taplus milik pelapor dan uang tunai Rp. 550.000.
“Polisi juga menyita barang-barang dari saksi Agus Sucipto, minyak wangi Fambo lima botol, Minyak Charlie satu botol., Minyak wangi ja’faron warna merah satu botol, minyak melati tiga botol, dua buah keris kecil (patrem) dan satu buah candi merk sumfle Turki, serta dua buah HP. Tersangka dijerat pasal 378 tentang penipuan,” tandasnya. (Jur)
No tags for this post.
Komentar