Kediri, Jurnaljatim.com
Puluhan massa dari Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) dan Aliansi Ormas LSM Kediri Raya (Aloka) menggelar aksi Unjukrasa di pemerintahan Kabupaten Kediri. Sasarannya Pemkab dan DPRD setempat, Jumat (2/2/2018).
Puluhan massa dari Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) dan Aliansi Ormas LSM Kediri Raya (Aloka) menggelar aksi Unjukrasa di pemerintahan Kabupaten Kediri. Sasarannya Pemkab dan DPRD setempat, Jumat (2/2/2018).
Massa menuntut pembatalan ujian calon pengisian jabatan perangkat yang digelar serentak pekan lalu. Pasalnya, proses itu dinilai telah cacat hukum. Selain itu, mereka juga menuntut untuk merevisi Perda dan Perbup tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Diduga dalam proses pengangkatan perangkat desa terjadi adanya unsur suap dan jual beli nilai ujian kelulusan ujian jabatan perangkat,” teriak salah seorang pendemo.
Ketika di kantor DPRD Kabupaten Kediri, sejumlah perwakilan sebanyak 15 orang dipersilahkan untuk masuk dan melakukan audiensi (dialog). Dalam pertemuan itu, ada dua anggota Komisi A, Dodik Purwanto dan Hastoro. Tutur pula Asisten l Pemkab Kediri, Joko Susilo.
Khoirul Anam, salah satu perwakilan meminta untuk membatalkan pengumuman hasil pengisian perangkat yang sudah dilakukan pada 25 Januari kemarin. Sebab, dianggap proses itu karena cacat hukum.
“Kami menanyakan SK pengisian perangkat dan dan juga meminta dibatalkan pengumuman hasil pengisian perangkat. Jangan sampai peristiwa ini terjadi seperti di Desa Rembang Kepuh,” tegasnya.
Sementara, Hastoro anggota Komisi A DPRD Kediri menjelaskan bahwa pengisian pengangkatan perangkat tersebut tidak ada SK dab dasar hukum pelaksanaanya adalah Perda dan Perbup (Peraturan Bupati).
“Pengisian perangkat ini tidak ada SK, tapi dasar hukum yang dipakai Perda dan Perbup. Hal itu juga disampaikan mengutip dari Kabag Hukum,” ujarnya.
Pertemuan itu menjadi perdebatan yang alot hingga tidak ada titik temu, antara pendemo dengan perwakilan legislatif dan eksekutif. Massa yang kecewa meninggalkan ruangan di Komisi A tersebut. (Jur)
No tags for this post.
Komentar