Kediri, Jurnaljatim.com
Jajaran Polsek Pagu, Polres Kediri menggelar operasi miras (minuman keras). Sasaran adalah warung milik Mamik Sukarmi, Warga Dusub Bogangin Kidul, Desa Padangan, Kayen Kidul Kabupaten Kediri.
Jajaran Polsek Pagu, Polres Kediri menggelar operasi miras (minuman keras). Sasaran adalah warung milik Mamik Sukarmi, Warga Dusub Bogangin Kidul, Desa Padangan, Kayen Kidul Kabupaten Kediri.
Operasi yang dilakukan aparat itu merupakan dari pemberantasan miras yang marak beredar tanpa ijin di wilayah hukum setempat.
“Petugas berhasil mengamankan 4 botol miras jenis bintang kuntul isi 1 liter dan 1 jurigen miras jenis baceman isi 5 liter,” kata Bripka Erwan Subagiyo, Kasi Humas Polsek Pagu, Rabu (21/2/2018).
Ia menjelaskan, selanjutnya barang bukti miras dan pelaku dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan proses lebih lanjut.
“Penjual akan dikenakan pasal Tindak pidana ringan,” tandasnya. (*)
No tags for this post.
Komentar