Penadah Motor Curian Diamankan

, Jurnaljatim.com
Satreskrim berhasil mengamankan seorang tersangka yang menjadi penadah barang hasil curian. Diduga, tersangka melakukan persekongkolan dengan para pelaku lainnya.
Pelaku yakni TW Als W (55), , Cakar Rayam, Kelurahan Mentikan, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, .
Modus operandi yang dilakukan penadah itu yakni, bersekongkol dengan tersangka G & FNH yang telah diamankan karena melakukan pencurian honda Vario 125 Nopol S-4009-RX. Mereka mencuri motor dengan cara didorong karena tidak terkunci stir.
Sama halnya dengan tersangka DA & FNH, melakukan pencurian Honda Beat nopol S-6985-TE dengan cara di dorong karena tidak terkunci stir. Begitupun tersangka DAK & FNH melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat Nopol S-5268-SE dengan cara di dorong karena tidak terkunci stir dan  tersangka DAK dan FNH melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat hitam NoPol S-2454-RI dengan cara didorong karena tidak terkunci stir.
Selanjutnya dari sekian hasil pencurian yang dilakukan oleh seluruh tersangka tersebut dibawa ke pelaku TW yang selanjutnya oleh TW di bawa ke M untuk di beli.
AKP Suhariyono, SH mengatakan bahwa tersangka berikut barang bukti berupa Surat Keterangan dari Finance, BPKB dan STNK diamankan Satreskrim guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka telah diamankan di kantor untuk diproses lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 480 ayat (1) KUHP” katanya. (Resmota)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar