Mojokerto, Jurnaljatim.com
Satreskrim berhasil mengamankan seorang tersangka yang menjadi penadah barang hasil curian. Diduga, tersangka melakukan persekongkolan dengan para pelaku lainnya.
Satreskrim berhasil mengamankan seorang tersangka yang menjadi penadah barang hasil curian. Diduga, tersangka melakukan persekongkolan dengan para pelaku lainnya.
Pelaku yakni TW Als W (55), ibu rumah tangga, warga Cakar Rayam, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Modus operandi yang dilakukan penadah itu yakni, bersekongkol dengan tersangka G & FNH yang telah diamankan karena melakukan pencurian sepeda motor honda Vario 125 Nopol S-4009-RX. Mereka mencuri motor dengan cara didorong karena tidak terkunci stir.
Sama halnya dengan tersangka DA & FNH, melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat nopol S-6985-TE dengan cara di dorong karena tidak terkunci stir. Begitupun tersangka DAK & FNH melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat Nopol S-5268-SE dengan cara di dorong karena tidak terkunci stir dan tersangka DAK dan FNH melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat hitam NoPol S-2454-RI dengan cara didorong karena tidak terkunci stir.
Selanjutnya dari sekian hasil pencurian yang dilakukan oleh seluruh tersangka tersebut dibawa ke pelaku TW yang selanjutnya oleh TW di bawa ke M untuk di beli.
Kasatreskrim AKP Suhariyono, SH mengatakan bahwa tersangka berikut barang bukti berupa Surat Keterangan dari Finance, BPKB dan STNK diamankan Satreskrim guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka telah diamankan di kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 480 ayat (1) KUHP” katanya. (Resmota)
No tags for this post.
Komentar