Jombang, Jurnaljatim.com
Unit reskrim Polsek Kudu menangkap tiga orang pelaku yang kedapatan menyimpan narkoba jenis pil koplo. Dua diantaranya adalah pasangan suami istri (Pasutri) yang merupakan seorang pengedar.
Unit reskrim Polsek Kudu menangkap tiga orang pelaku yang kedapatan menyimpan narkoba jenis pil koplo. Dua diantaranya adalah pasangan suami istri (Pasutri) yang merupakan seorang pengedar.
Pasutri yang ditangkap yakni Tomi (30) dan NIK (28) asal Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto, Jombang dan pelaku satunya bernama Fani alias Sogol (20) asal Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto, Jombang, Jawa Timur.
Fani terlebih dulu ditankap aparat kepolisia. Pemuda itu dibekuk di Pasar Tapen, Kecamatan Kudu, Jombang. Petugas menggeledah dan menemukan barang bukti pil haram yang telah dibawanya.
“Barang bukti yang disita berupa 1 linting grenjeng berisi 10 butir double L, 1 HP, dan uang Rp 5 ribu,” kata Iptu Sarwiaji, Kasubbag Humas Polres Jombang, Minggu (25/2/2018).
Kepada polisi, Fani mengaku mendapatkan butiran terlarang itu dari pasutri tersebut. Aparat berkorps cokelat itu langsung bergerak dan menangkap mereka beserta barang bukti di rumahnya.
“Keduanya ditangkap di rumahnya dan langsung dibawa ke kantor polisi beserta barang buktinya untuk menjalani pemeriksaan lanjut,” katanya.
Dari tangan kedua pengedar itu, petugas mengamankan 9 linting grenjeng dengan masing-masing linting isi 10 butir pil double L, 1 linting grenjeng isi 6 butir pil double L, bungkus roko, dan uang Rp 20 ribu.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kini telah mendekam di sel tahanan Polsek Kudu. Ketiganya dijerat tindak pidana Pasal 196 UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang Undang-undang Kesehatan. (jur)
No tags for this post.
Komentar