Jember, Jurnaljatim.com
Meski Ketua DPRD Jember sedang tersangkut kasus korupsi, Pemkab dan DPRD Jember akhirnya menggelar sidang paripurna penandatanganan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2018.
Meski Ketua DPRD Jember sedang tersangkut kasus korupsi, Pemkab dan DPRD Jember akhirnya menggelar sidang paripurna penandatanganan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2018.
Sidang paripurna tentang penandatanganan KUA kebijakan Umum Anggaran dan PPAS, Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pemasukan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember tahun anggaran 2018, Senin (26/2/2018) pagi.
Sidang paripurna digelar di ruang rapat paripurna gedung DPRD Jember. Penandatanganan dihadiri langsung oleh bupati Jember, dan wakil Ketua DPRD Jember.
Sempat mandek pembahasan KUA dan PPAS karena berbeda pandangan tentang usulan anggaran. Kesepakatan bupati dan DPRD Jember akhirnya dimediasi oleh Pemerintah Propinsi Jawa Timur Melalui Gubernur Jawa Timur.
Mengutip pojokpitu.com, ada dua poin terpenting yang telah disepakati oleh bupati dengan DPRD Jember yakni soal KUA-PPAS APBD 2018, pada penganggaran untuk anggaran guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap, (GTT-PTT) senilai Rp 25 miliar pada Dinas Pendidikan.
Serta anggaran pengadaan makanan dan minuman (Mamin) senilai Rp 17 miliar pada bagian umum Pemkab Jember.
Bupati Jember Faida MMR mengatakan, sidang-sidang pembahasan KUA PPAS hingga RAPBD 2018 merupakan amanah dari kesepakatan hasil pertemuan tim dari Pemprov Jatim pekan lalu.
“Yang jelas KUA PPAS tidak berubah dan sesuai usulan eksekutif, anggaran pendidikan kita maksimalkan sebesar 31 persen dan melebihi ketentuan undang-undang, itu termasuk untuk kesejahteraan para guru,” kata Faida. (Jur)
No tags for this post.
Komentar