Jombang, Jurnaljatim.com
Butir timah panas terpaksa diluncurkan ke arah kaki pria ini. Pasalnya, ia berusaha kabur ketika ditangkap Unit ll Satresnarkoba Polres Kediri karena mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu.
Butir timah panas terpaksa diluncurkan ke arah kaki pria ini. Pasalnya, ia berusaha kabur ketika ditangkap Unit ll Satresnarkoba Polres Kediri karena mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku yakni Naharul Mashuda alias Togog (32) pria asal Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang, Jawa Timur. Ia dibekuk di sebuah rumah di Dusun Gambiran Utara, Desa Gambiran, Kecamatan setempat.
AKP Hasran, Kasat Resnarkoba Polres Jombang kepada wartawan mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus yang narkoba pada tahun 2016 lalu. Saat itu ia diganjar hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun di Lapas Narkotika Madiun.
Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Petugas pun langsung menyelidiki. Setelah valid mengantongi bukti bukti, petugas langsung menangkapnya.
“Terpaksa dilumpuhkan kakinya karena berusaha kabur ketika ditangkap anggota,” katanya, Selasa (20/2/2018).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,04 gram (berat bersih 1,5 gram), 3 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 5,10 gram (berat bersih 4,81 gram), 2 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 5,11 gram (berat bersih 4,82 gram), 2 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 5,12 gram (berat bersih 4,83 gram).
Selain itu, petugas juga menyita 1 buah timbangan elektrik, uang sebesar 400 ribu, 2 buah Ponsel, 6 pak plastik klip kosong, dan 1 buah gunting.
“Tersangka menguasai dan sebagai perantara dalam jual beli Narkotika Gol 1 Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (2) jo 112 (2) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya. (Gon/jur)
No tags for this post.
Komentar