Kediri, Jurnaljatim.com
Dua orang kurir sabu yang merupakan jaringan antar pulau berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Kediri. Mereka ditangkap di terminal Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Dua orang kurir sabu yang merupakan jaringan antar pulau berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Kediri. Mereka ditangkap di terminal Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Tersangka yakni Erwin alias Gundul (40) warga Desa Bengkong Palapa, Kecamatan Palapa, Kabupaten Batam, Propinsi Kepri dan Diki Wahyudi (21) warga Desa Makarti, Kecamatan Tumijajar Tulang Bawang, Lampung yang diketahui mereka adalah berstatus bapak dan anak.
Penangkapan kedua tersangka setelah polisi melakukan pengintaian. Kemudian, mendapatkan informasi bahwa keduanya akan melakukan transaksi di wilayah hukum Polres Kediri.
Tak mau buruannya lepas, begitu melihat kedua tersangka turun dari kendaraan bus, aparat berkorps cokelat itu langsung menyergapnya dan melakukan penggeledahan.
Pada tersangka Diki ditemukan sabu-sabu seberat 113 gram terbungkus plastik bening yang ditaruh didalam celana dalamnya. Sedangkan, tersangka Erwin 117 gram dengan modus penyimpanan yang sama yakni diselipkan diantara bawah anus yang dirangkapi dua celana dalam. Total sabu dari keduanya seberat 230 gram.
Kapolres Kediri, AKBP Erick Hermawan menjelaskan, serbuk haram itu dari seseorang bernama Aseng yang tidak diketahui alamatnya dan dibawa oleh kedua tersangka dari Batam dengan menggunakan pesawat dan turun di Bandara Juanda, Surabaya. Selanjutnya, mereka menumpangi bus menuju Kediri.
Untuk mengelabuhi petugas dan lolos dari pemeriksaan X-Ray di Bandara, mereka mengemas dalam plastik selanjutnya disembunyikan di bawah dubur. Pelaku menyelipkan barang haram tersebut dengan memakai celana dalam ganda.
“Sabu sabu itu rencananya akan dijual kepada seseorang di Kediri,” kata Kapolres dalam pers rilisnya kepada wartawan, Kamis (22/2/2018).
Barang haram itu dijual dengan harga Rp 60 juta per ons dan saat ini harga pasaran sabu sabu di Kediri berkisar Rp 120 juta, sehingga total sebesar Rp 240 juta.
“Kedua tersangka masing masing dapat imbalan Rp 10 juta,” kata Kapolres.
Akibat perbuatannya, kedua kurir itu terancam jeratan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kita sudah melakukan koordinasi dengan Dirnarkoba Polda Jatim terkait jaringan antar pulau ini. Sementara itu kita masih melakukan pengejaran terhadap pembeli sabu-sabu tersebut,” tegas AKBP Erick Hermawan. (Res)
No tags for this post.
Komentar